INSTITUSI PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN GURU
Makalah ini disusun untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Profesi Kependidikan
Dosen Pengampu: Shidiq Premono, M.Pd.
Kelompok 6 :
Oleh:
1. Suci Karnia R. (11670011)
2. Adnin Arief Rizki (11670032)
3. Ikfiena Sari (11670036)
4. Tiara Mulia Putri (11670050)
5. Imamah (11670052)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI YOGYAKARTA
2013 / 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru mempunyai andil yang sangat besar dalam keberhasilan pendidikan di Indonesia. Semua orang yakin bahwa guru yaitu kunci keberhasilan pembelajaran di sekolah. Guru sangat berperan dalam membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal. Keyakinan ini muncul alasannya yaitu insan yaitu makhluk lemah, yang dalam perkembangannya senantiasa membutuhkan orang lain, semenjak lahir hingga meninggal dunia. Hal tersebut memperlihatkan bahwa setiap orang membutuhkan orang lain dalam perkembangannya, demikian halnya peserta didik, ketika orangtua mendaftarkan anaknya ke sekolah, pada ketika itu juga ia menaruh impian terhadap guru, semoga anaknya sanggup berkembang secara optimal.
Guru merupakan seseorang yang mempunyai kiprah mulia untuk mendorong, membimbing dan memberi kemudahan berguru bagi siswa untuk mencapai tujuan. Guru mempunyai tanggung jawab untuk melihat segala sesuatu yang terjadi dalam kelas untuk membantu proses perkembangan siswa. Maka dari itu, guru haruslah mempunyai kompetensi yang baik semoga para peserta didik menjadi generasi penerus bangsa yang bermanfaat bagi agama maupun negara.
Pemerintah dalam kaitannya mewujudkan dan meningkatkan kualitas mengajar guru, perlu dilakukan suatu sistem pengujian terhadap kompetensi guru. Beberapa tempat telah melaksanakan uji kompetensi guru sesuai dengan kebijakan otonomi daerah. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kemampuan guru di tempat tersebut, untuk kenaikan pangkat dan jabatan, serta untuk mengangkat guru menjadi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.
B. Rumusan Masalah
Rumusan kasus dalam makalah ini adalah
1. Apa yang dimaksud dengan kompetensi guru?
2. Apa yang dimaksud dengan kompetensi guru kelas dan kompetensi guru bidang studi?
3. Jelaskan komponen yang berkaitan dengan kompetensi guru di bawah ini:
a. Lembaga penyelenggara kompetensi guru,
b. klinik pendidikan guru,
c. lembaga penyelenggara dan sertifikasi guru, dan
d. tugas atau fungsi lembaga pembinaan guru.
C. Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah:
1. Menjelaskan kompetensi guru.
2. Menjelaskan kompetensi guru kelas dan kompetensi guru bidang studi?
3. Menjelaskan komponen yang berkaitan dengan kompetensi guru di bawah ini:
a. Lembaga penyelenggara kompetensi guru,
b. klinik pendidikan guru,
c. lembaga penyelenggara dan sertifikasi guru, dan
d. tugas atau fungsi lembaga pembinaan guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kompetensi Guru
Echols dan Shadily dalam (Mustafah: 2012), kompetensi berasal dari Bahasa inggris competence yang berarti kecakapan dan kemampuan, sehingga kompetensi berarti kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. Kompetensi diperoleh melalui pelatihan, dan berguru berdikari dengan memanfaatkan sumber belajar. Pemaknaan kompetensi dari sudut istilah meliputi bermacam-macam aspek, tidak saja terkait dengan fisik dan mental, tetapi juga aspek spiritual.
Kompetensi yaitu kebutuhan dasar guru yang harus dikuasai. Kualitas proses pendidikan banyak bergantung pada kompetensi yang dimiliki guru. Oleh alasannya yaitu itu, penguasaan banyak sekali bentuk kompetensi tersebut menjadi suatu hal yang mutlak dimiliki oleh guru. Ada empat jenis kompetensi guru yang dirumuskan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 (Mustafah: 2012) perihal Standar Nasional Pendidikan, yaitu: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan professional.
Empat kompetensi guru dijelaskan oleh (Janawi: 2012) sebagai berikut:
- Kompetensi pedagogis
Kompetensi pedagogis berkatan dengan penguasaan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu lain yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru. Secara teknis kompetensi pedagogik meliputi:
a. Menguasai karakteristik peserta didik.
b. Menguasai teori dan prinsip-prinsip pembelajaran.
c. Mengembangkan kurikulum dan rancangan pembelajaran.
d. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
f. Memfasilitasi pengembangan potensi perserta didik.
g. Berkomunikasi secara efektif, dan santun dengan peserta didik.
h. Menyelenggarakan penilaian penilaian proses dan hasil pembelajaran.
i. Memanfaatkan hasil penilaian dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran.
j. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
- Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian ini meliputi kemampuan personalitas, jati diri sebagai seorang guru yang menjadi panutan bagi peserta didik. Secara khusus kompetensi ini dijabarkan menjadi:
a. Berjiwa pendidik dan bertindak sesuai dengan agama, hokum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b. Tampil sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c. Tampil sebagai pribadi yang matap, dewasa, stabil, dan berwibawa.
d. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, dan rasa percaya diri.
- Kompetensi sosial
Kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan guru berinteraksi dengan peserta didik dan orang yang ada di sekitar dirinya. Kompetensi sosial dirinci sebagai berikut:
a. Bersikap inklusif dan bertindak obyektif.
b. Beradaptasi dengan lingkungan tempat bertugas dan dengan lingkungan masyarakat.
c. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan komunitas profesi sendiri maupun profesi lain, secara mulut dan goresan pena atau bentuk lain.
d. Berkomunikasi secara empatik dan santun dengan masyarakat luas.
- Kompetensi professional
Kompetensi professional merupakan kemampuan dasar tenaga pendidik. Seorang guru akan dikatakan professional jikalau bisa mengasai keahlian dan keterampilan teoritik dan praktik dalam proses pembelajaran. Kompetensi professional sanggup dijabarkan sebagai berikut:
a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang sesuai dan mendukung bidang keahlian/bidang studi yang diampu.
b. Memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai bidang studi yang diampu.
c. Menguasai filosofi, metodologi, teknis, dan pengembangan ilmu yang sesuai dan mendukung bidang keahliannya.
d. Mengembangkan diri dan kinerja profesionalitasnya dengan melaksanakan tindakan reflektif dan penggunaan TIK.
e. Meningkatkn kinerja dan komitmen dalam pelaksanaan dedikasi kepada masyarakat.
Kompetensi guru sanggup dibagi menjadi dua (Djohar, 2006: 20-21), yakni:
1. Kompetensi Guru Kelas
Guru kelas yaitu kebanyakan dari guru Taman Kanak-kanak dan guru SD. Satu guru menguasai kelas dan melaksanakan pendidikan dengan mengajarkan semua mata pelajaran yang tercatat dalam kurikulum kelas itu. Berarti guru kelas harus mempunyai kompetensi mengajar dari banyak sekali bidang study. Program pendidikan calon guru kelas diselenggarakan oleh PLPG, didalam LPTK didalam LPMP. Pembinaan kompetensi guru kelas ini dikoordinasi oleh LPPG dengan memakai staf hebat bidang studi untuk SD, meliputi IPA SD, matematika SD, Deni untuk SD, Olah raga untuk SD, dll dari empat lembaga domisili staf hebat bidang studi yang diharapkan untuk pelaksanaan kurikulum kegiatan PGSD/PGTK, dan dikoordinasi oleh fakultas/ketua jurusan PGSD/PGTK yang berkewajiban menyelenggarakan kegiatan pendidikan guru SD/TK. Tugas staf hebat ini yaitu untuk diselaraskan menjadi objek dan problem kongkrit yang sanggup ditransaksi dalam proses pembelajaran dengan belum dewasa SD pada usia operasi kongkrit.
2. Kompetensi Guru Bidang Studi atau Mata Pelajaran
Guru bidang studi di Indonesia yaitu guru SLTP, sedang guru mata pelajaran ini diserahkan pembinaannya kepada jurusan bidang studi masing-masing pada Universitas-LPTK (universitas hasil perubahan dari IKIP). Tugasnya yaitu mengolah bidang studi/mata [pelajaran menjadi struktur ilmu yang diterjemahkan menjadi peta konsep, konsep terseleksi dan materi bimbing yang fungsional untuk kegiatan mata pelajaran anak SLTP/SLTA. Tugas kompetensional ini meliputi hingga kepada penentuan obyek dan problem positif yang sedianya sanggup dipakai untuk proses pembelajaran melalui transaksi dengan pengetahuan primer anak. Penelitian-penelitian sumber berguru sangat dibutuhkan untuk memperoleh bahan-bahan ini. Segi-segi khusus pembelajaran bidang studi sanggup dikembangkan oleh jurusan BS masing-masing untuk membekali kompetensi calon guru bidang studi/ atau mata pelajaran.
Menurut Mulyasa (2013: 187) untuk meningkatkan kualitas mengajar guru, perlu dilakukan suatu sistem pengujian terhadap kompetensi guru. Beberapa tempat telah melaksanakan uji kompetensi guru sesuai dengan kebijakan otonomi daerah. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kemampuan guru di tempat tersebut, untuk kenaikan pangkat dan jabatan, serta untuk mengangkat guru menjadi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.
Uji kompetensi guru baik secara teoretis maupun secara mudah mempunyai manfaat yang sangat penting, terutama dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru. Menurut Mulyasa (2013: 188), fungsi uji kompetensi guru antara lain:
a. Alat untuk menyebarkan standar kemampuan profesional guru
Uji kompetensi guru sanggup dipakai untuk menyebarkan standar kemampuan professional guru. Berdasarkan hasil uji sanggup diketahui kemampuan rata-rata guru, aspek mana yang perlu ditingkatkan, dan siapa yang perlu menerima pembinaan secara kontinu, serta siapa yang telah mencapai standar kemampuan minimal.
b. Alat seleksi penerimaan guru
Banyak calon guru lulusan dari lembaga pendidikan ketika ini, baik negeri atau swasta yang mengantri menunggu pengangkatan. Banyaknya calon guru mengakibatkan perlunya seleksi penerimaan guru untuk menentukan guru yang sesuai dengan kebutuhan.
c. Pengelompokan guru
Berdasarkan hasil uji kompetensi, guru-guru sanggup dikelompokkan menurut hasil uji kompetensi yang telah dilakukan, contohnya kelompok tinggi, kelompok sedang, dan kelompok kurang. Kelompok kurang merupakan kelompok yang harus menerima perhatian dan pembinaan semoga sanggup meningkatkan kompetensinya.
d. Bahan pola dalam pengembangan kurikulum
Keberhasilan pendidikan tercermin dalam kualitas pembelajaran dan keterlibatan peserta didik dalam proses pembelajaran. Hal ini harus dijadikan pola oleh lembaga pendidikan yang mempersiapkan calon guru atau calon tenaga kependidikan (LPTK), alasannya yaitu keberhasilan tersebut terletak pada banyak sekali komponen dalam proses pendidikan di lembaga pendidikan. Secara khusus keberhasilan lembaga pendidikan dalam mempersiapkan calon guru ditentukan oleh banyak sekali komponen dalam lembaga tersebut, antara lain kurikulum. Oleh alasannya yaitu itu, kurikulum lembaga pendidikan yang mempersiapkan calon guru harus dikembangkan menurut kompetensi guru. Tujuannya semoga sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan kompetensi guru.
e. Alat pembinaan guru
Perlunya ditetapkan uji kompetensi yaitu untuk memperoleh guru yang kreatif, profesional, dan menyenangkan dalam menjalankan kiprah dan fungsinya. Penetapan uji kompetensi yang perlu dipenuhi oleh calon guru merupakan syarat semoga calon guru sanggup diterima menjadi guru. Adanya syarat kriteria calon guru, maka akan terdapat pedoman bagi para eksekutif dalam memilih, menyeleksi dan menempatkan guru sesuai dengan karakteristik, kondisi, serta jenjang sekolah. Maka dari itu, pemilihan atau seleksi guru tidak dilakukan menurut atas suka atau tidak suka, atau alasannya yaitu ganjal an yang bersifat subjektif, melainkan dilakukan secara objektif dan berlaku secara umum untuk semua calon guru.
f. Mendorong kegiatan dan hasil belajar
Kegiatan pembelajaran dan hasil berguru peserta didik tidak hanya ditentukan oleh administrasi sekolah, kurikulum, sarana dan prasarana pembelajaran, tetapi sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh karana itu, uji kompetensi guru akan mendorong terciptanya kegiatan dan hasil berguru yang optimal, alasannya yaitu guru yang teruji kompetensinya akan senantiasa menyesuaikan kompetensinya dengan perkembangan kebutuhan dan pembelajaran.
Uji kompetensi guru hendaknya dilakukan secara berkesinambungan untuk mengetahui perkembangan profesionalisme guru, sehingga hasil uji kompetensi guru tersebut sanggup dipakai setiap saat, baik untuk kenaikan jabatan, penempatan, maupun dukungan penghargaan bagi para guru (Mulyasa, 2013: 192).
B. Lembaga Penyelenggara Kompetensi Guru
Uji kompetensi guru sanggup dilakukan secara nasional, regional, maupun lokal. Uji kompetensi secara nasional sanggup dilakukan oleh pemerintah sentra untuk mengetahui kualitas dan standar kompetensi guru dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan pendidikan secara keseluruhan. Uji kompetensi secara regional sanggup dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk mengetahui kualitas dan standar kompetensi guru dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan di masing-masing provinsi. Uji kompetensi secara lokal sanggup dilakukan oleh tempat (kabupaten dan kota) untuk mengetahui kualitas dan standar kompetensi guru dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan di masing-masing tempat dan kota. Pelaksanaan uji kompetensi guru juga sanggup dilakukan oleh sekolah atau daerah, bekerja sama dengan sentra pengujian atau lembaga-lembaga yang biasa melaksanakan pengujian atau pengetesan, contohnya pada kegiatan studi suatu universitas tertentu, dan alat uji yang biasanya dipakai yaitu alat tes dan nontes (Mulyasa, 2013: 187).
Uji kompetensi guru sanggup disiapkan oleh kegiatan studi pada jurusan bidang bidang studi yang relevan atau oleh jurusan bidang studi pada Universitas-LPTK, yang sanggup menfasilitasi kompetensi guru tertentu. Contoh, kompetensi guru bidang MIPA, kompetensi guru seni tari atau seni music sanggup dibina oleh jurusan seni pertunjukan, kompetensi guru ekonomi koperasi, akutansi, dan ekonomi koperasi dibina oleh salah satu atau kolaborasi antara jurusan-jurusan difakultas ekonomi oleh alasannya yaitu itu, menyerupai yang telah dijelaskan diatas, maka lembaga penyelenggara kompetensi guru bidang studi/mata pelajaran ini yaitu pada jurusan masing-masing yang sesuai atau serumpun dengan bidang studi dalam pendidikan, dan menyebarkan kekhususan pembelajaran umum dibicarakan oleh ilmu-ilmu Keguruan (Djohar, 2006: 21).
C. Klinik Pendidikan Guru
Klinik Pendidikan Guru (KPG) sebagai salah satu konsekuensi “Capacity Building”dari lembaga pendidikan profesi guru (LPPG). Profesi guru hanya akan diperoleh dari keterlatihannya dari sejumlah keterampilan pembelajaran dengan konsekuensinya dalam klinik pendidikan guru. Klinik pendidikan guru terdiri atas lima laboratorium, yakni:
1. Laboratorium kajian anak usia sekolah,
2. kajian media pembelajaran yang terdiri dari:
a. laboratorium audiovisual,
b. laboratorium gambar,
c. laboratorium model,
d. workshop untuk materi kayu, materi kaca, dan materi plastik.
3. laboratorium instruksional termasuk “micro teaching” dan “real teaching”,
4. laboratorium kurikulum, dan
5. laboratorium evaluasi.
Kelengkapan staf akademik penunjang “quality assurance” berperan sebagai pengendali mutu kegiatan dan prasarana yang dibutuhkan untuk kegiatan itu, serta sebagai pengendali terhadap wujud positif dari kenyataan kegiatan yang dilakukan oleh para mahasiswa calon guru. Ketika calon guru memperoleh pendidikan ini maka mereka diasramakan, minimal satu semester bersamaan dengan para peserta pendidikan guru menempuh kurikulum untuk profesi guru. Berikut skema organisasi klinik pendidikan guru (KPG) (Djohar, 2006:23-24);
LPPG |
KLINIK PENDIDIKAN GURU |
TERDIRI DARI LABORATORIUM |
KAJIAN ANAK USIA SEKOLAH |
Latihan Pengadaan dan Penggunaan Media Belajar |
Latihan Penyusunan dan Pemaknaan Evaluasi Belajar |
Macam-macam Evaluasi, Tujuan, dan Maknanya Total Kemampuan Anak |
Latihan Kegiatan Pembelajaran |
Latihan Membaca Kurikulum |
Konseptual Konstektual Pengetahuan Primer Siswa Objek/ Persoalan Nyata |
Latihan Kegiatan Pembelajaran |
Microteaching Realteaching |
1. Lab. Gambar 2. Lab. Model 3. Lab. “AVA” 4. Lab. Workshop a. Bahan Kayu b. Bahan Logam c. Bahan Kaca d. Bahan Plastik |
D. Lembaga Penyelenggara dan Sertifikasi Guru
Para calon guru perlu diasosialisasikan dan dibudayakan terhadap profesi guru pada taraf tertentu yakni paling tidak mencapai “standard performance”guru, sehingga mereka mempunyai budaya awal untuk bermetamorfosis guru yang bisa menampilkan “actual performance” profesi guru itu secara proporsional. Rekomendasi yang diberikan bagi calon guru yaitu (1) mempunyai kompetensi dalam bidang studi yang diajarkan, (2) mempunyai budaya awal profesi guru yang sanggup dipakai dalam proses perkembangan profesi selanjutnya, dan (3) terlatih dalam menerapkan baik kompetensi bidang ilmunya dan profesinyadalam kegiatan pembelajaran nyata. Berdasarkan ketiga kekuatan itu maka perkembangan guru yang semakin lebih terarah kepada penerapan kompetensi bidang ilmunya dalam kegiatan pembelajaran siswa sanggup dilaksanakan dengan benar. Agar proses pembudayaan profesi calon guru itu sanggup terjadi maka diharapkan asrama dan klinik pendidikan guru (Djohar, 2006: 24-26).
Klinik pendidikan guru dan asrama pendidikan guru itu sempurna apabila diserahkan kepada lembaga pendidikan profesi guru (LPPG). Oleh alasannya yaitu itu lembaga pendidikan profesi guru (LPPG) menjadi lembaga yang secara khusus bertugas melaksanakan pendidikan profesi guru. Dengan demikian lembaga pendidikan profesi guru (LPPG) mempunyai kewenangan untuk menjadi lembaga sertifikasi guru, meskipun kegiatan pendidikan guru dan kompetensi bidang yang diajarkan guru menjadi tanggung jawab kegiatan studi non-keguruan dalam PT-LPTK atau LPTK. Bentuk pelembagaan pendidikan guru menyerupai di atas yakni dengan mengkususkan pada fungsi kompetensi, fungsi profesi, dan fungsi keterampilan guru, maka di harapkan upaya peningkatan kualitas pendidikan prajabatan guru menyerupai yang dijelaskan pada “rekomendasi-rekomendasi untuk memberdayakan guru dan tenaga kependidikan” (Djohar, 2006: 26).
Kedudukan LPMP yang mempunyai LPPG kini sangat akrab dengan sekolah dan guru, alasannya yaitu di sanalah tempat guru ditingkatkan kinerjanya. Oleh alasannya yaitu itu pemberdayaan LPMP dengan LPPG nya sanggup dikatakan sebagai langkah taktik yang diharapkan sanggup mengatasi problema pendidikan guru menyerupai yang dilakukan ketika ini, yakni hanya oleh PT-LPTK yang terpisah dari lembaga pemakainya (Djohar, 2006: 26).
Menurut Danim (2011), sertifikasi yaitu proses dukungan akta kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak. Pelaksanaan sertifikasi guru dalam kependidikan melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:
1. Ditjen PMPTK
2. LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)
3. LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan)
4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
5. Guru.
Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan kegiatan pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri. Perguruan tinggi tersebut harus mempunyai kegiatan studi kependidikan yang relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru yang di sertifikasi. Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi sanggup didukung oleh perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi terakreditasi yang relevan dengan bidang studi/matapelajaran guru yang di sertifikasi. Penyelenggaraan Sertifikasi oleh perguruan tinggi dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Menteri (Danim, 2011).
Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 11 ayat 2 menyatakan bahwa “Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah”.Secara tegas disebutkan dalam undang-undang bahwa penyelenggara sertifikasi ini yaitu perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan pengadaan tenaga kependidikan atau yang biasanya disebut sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), terakreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah, sehingga ketentuan tersebut dijadikan tolok ukur utama dalam menciptakan pola penilaian (Danim, 2011).
Menurut Muslich (2007), Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru Pasal 65 karakter b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 perihal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan,sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh akta pendidik dilaksanakan melalui pola:
1. uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, dan
- pemberian akta pendidik secara langsung.
Lebih lanjut Muslich (2007) menjelaskan bahwa penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut:
1. Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang:
a. memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, dan
b. tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses dukungan akta pendidik secara langsung.
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup:
a. kualifikasi akademik,
b. pendidikan dan pelatihan,
c. pengalaman mengajar,
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
e. penilaian dari atasan dan pengawas,
f. prestasi akademik,
g. karya pengembangan profesi,
h. keikutsertaan dalam lembaga ilmiah,
i. pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial, dan
j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang:
a. memilih pribadi mengikuti PLPG
b. tidak memenuhi persyaratan PSPL dan menentukan PLPG,dan
c. tidak lulus penilaian portofolio,PLPG harus sanggup memperlihatkan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru.
Beban berguru PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic(SSP) untuk menyebarkan dan mengemas perangkat pembelajaran. Uji kompetensi dalam bentuk Penilaian Portofolio (PF), Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL),dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon.
LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
E. Lembaga Tempat Pembinaan Ketrampilan Guru
Tempat untuk melatih ketrampilan calon guru dan guru dalam menerapkan kompetensi dan profesi guru yang diperoleh dalam pendidikan prajabatan atau dalam jabatanadalah sekolah. Sebaiknya ditetapkan oleh sekolah-sekolah yang dijadikan tempat praktek ini dengan difasilitasi seperlunya, sehingga latihan ketrampilan guru ini sanggup diselenggarakan secara efektif dan intensif. Tiap unsur sekolah sempurna praktek guru sanggup dimasukan juga sebagai anggota “Education Watch” yang secara resmi sanggup menciptakan masukan atau koreksi terhadap kompetensi dan profesi guru yang diselenggarakan oleh isntitusi terkait, alasannya yaitu sekolah yaitu tempat membinaan guru yang termasuk tritunggal lembaga pendidikan guru. Ketrampilan penerapan kompetensi dan profesi guru di sekolah sanggup dipakai sebagai salah satu ukuran keberhasilan untuk memperoleh sertifikasi guru, oleh alasannya yaitu itu perlu diberikan porsi waktu yang cukup (Djohar, 2006: 28).
F. Lembaga Pembinaan Guru
Semula LPMP hanya bertugas sebagai lembaga penataran guru, dengan LPPnya berubah fungsi yakni menyatukan lembaga penataran dan pendidikan guru. Berarti antara pendidikan dan penataran guru berada pada satu atap yakni LPMP yang dilengkapi dengan LPPG yang sekaligus akrab dengan guru, sekolah, dan sanggup menjalin hubungan kerjasama fungsional dengan PT-LPTK dalam kesatuan tritunggal lembaga pendidikan guru. Dengan demikian, pendidikan guru sanggup dikontrol secara terbuka, baik oleh lembaga-lembaga penyelenggara, oleh pemakai, dan oleh masyarakat luas, bukan menjadi monopoli lembaga tertentu yang diselengarakan secara tertutup serta tanpa kontrol baik terhadap “standard performance” maupun “actual performance”guru. Dengan tidak adanya kontrol itu penyelenggaraan pendidikan prajabatan guru dianggap telah baik tanpa perinovasi baik kebijakan maupun penyelenggaraan pendidikan khususnya kegiatan penyelenggaraan belajar-mengajar mereka. Berikut skema lembaga pendidikan profesi guru (LPPG) (Djohar, 2006: 28-29);
LPPG |
LPMP & LPTK |
SERTIFIKASI GURU |
IN-SERVICE |
GURU |
PRE-SERVICE |
CALON GURU |
LPPG |
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan yang sanggup diperoleh dari makalah ini adalah:
1. Kompetensi guru yaitu kebutuhan dasar guru yang harus dikuasai. Kualitas proses pendidikan banyak bergantung pada kompetensi yang dimiliki guru. Oleh alasannya yaitu itu, penguasaan banyak sekali bentuk kompetensi tersebut menjadi suatu hal yang mutlak dimiliki oleh guru.
2. Kompetensi guru kelas merupaka kemampuan satu guru dalam menguasai kelas dan melaksanakan pendidikan dengan mengajarkan semua mata pelajaran yang tercatat dalam kurikulum kelas itu. Berarti guru kelas harus mempunyai kompetensi mengajar dari banyak sekali bidang studi. Program pendidikan calon guru kelas diselenggarakan oleh PLPG, didalam LPTK didalam LPMP. Pembinaan kompetensi guru kelas ini dikoordinasi oleh LPPG dengan memakai staf hebat bidang studi untuk SD, sedangkan kompetensi guru bidang studi diserahkan pembinaannya kepada jurusan bidang studi masing-masing pada Universitas-LPTK (universitas hasil perubahan dari IKIP). Tugasnya yaitu mengolah bidang studi/mata [pelajaran menjadi struktur ilmu yang diterjemahkan menjadi peta konsep, konsep terseleksi dan materi bimbing yang fungsional untuk kegiatan mata pelajaran anak SLTP/SLTA.
3. Komponen yang berkaitan dengan kompetensi guru:
a. Lembaga penyelenggara uji kompetensi guru sanggup dilakukan secara nasional, regional, maupun lokal. Uji kompetensi secara nasional sanggup dilakukan oleh pemerintah sentra untuk mengetahui kualitas dan standar kompetensi guru dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan pendidikan secara keseluruhan. Uji kompetensi secara regional sanggup dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk mengetahui kualitas dan standar kompetensi guru dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan di masing-masing provinsi. Uji kompetensi secara lokal sanggup dilakukan oleh tempat (kabupaten dan kota) untuk mengetahui kualitas dan standar kompetensi guru dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan di masing-masing tempat dan kota. Pelaksanaan uji kompetensi guru juga sanggup dilakukan oleh sekolah atau daerah, bekerja sama dengan sentra pengujian atau lembaga-lembaga yang biasa melaksanakan pengujian atau pengetesan.
b. Klinik Pendidikan Guru (KPG) sebagai salah satu konsekuensi “Capacity Building” dari lembaga pendidikan profesi guru (LPPG). Klinik pendidikan guru terdiri atas lima laboratorium, yakni: laboratorium kajian anak usia sekolah, kajian media pembelajaran (laboratorium audiovisual, laboratorium gambar, laboratorium model, workshop untuk materi kayu, materi kaca, dan materi plastik), laboratorium instruksional termasuk “micro teaching” dan “real teaching”, laboratorium kurikulum, danlaboratorium evaluasi.
c. Sertifikasi yaitu proses dukungan akta kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak. Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan kegiatan pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri. Perguruan tinggi tersebut harus mempunyai kegiatan studi kependidikan yang relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru yang di sertifikasi.
d. Fungsi lembaga pembinaan guru yaitu sebagai lembaga penataran dan pendidikan guru.
DAFTAR PUSTAKA
Djohar. 2006. Guru, Pendidikan dan Pembinaannya. Yogyakarta: CV. Grafika Indah.
Danim, Sudarwan. 2011. Pengembangan Profesi pendidikan Guru. Jakarta: Kencana.
Janawi. 2012. Kompetensi Guru: Citra Guru Profesional. Bandung: Shidiq Press.
Mulyasa, E. 2013. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muslich, Masnur. 2007. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme. Jakarta: Bumi Aksara.
Mustafah, Jejen. 2012. Peningkatan Kompetensi Guru: Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik. Jakarta: Prenada Media Group.
0 Response to "Institusi Pendidikan Dan Training Guru"