Sidang kenaikan kelas dilakukan untuk memilih apakah akseptor didik berhak untuk melanjutkan mencar ilmu ke tingkat yang lebih tinggi atau tetap. Pertimbangan yang dilakukan untuk memilih kenaikan tingkat mencakup :
1. Prestasi Peserta didik.
Peserta didik sanggup dinyatakan naik kelas apabila nilainya berada di atas rata-rata kelas. Jika nilai akseptor didik berada di bawah rata-rata kelas maka akseptor didik tidak sanggup dinaikkan kecuali dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang membolehkan.
2. Waktu Kenaikan Tingkat
Peserta didik hanya akan sanggup dinaikkan dengan waktu yang telah ditentukan. Jika masa kenaikan tingkat belum pada waktunya, maka akseptor didik tidak sanggup dinaikkkan dengan sendirinya. Hal ini merupakan konsekuensi dari pengadaan pengajaran yang bersifat klasikal.
3. Persyaratan administratif Sekolah.
Persyaratan administratif sekoah merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam penentuan kenaikan kelas akseptor didik. Persyaratan administrative ini berupa presentase kehadiran akseptor didik. Peserta didik dinyatakan naik kelas kalau memenuhi persyaratan menurut kebijakan sekolah. Walaupun nilainya di atas rata-rata, dan dari segi periode waktu memenuhi syarat untuk naik kelas, namun akseptor didik sanggup dinyatakan tidak naik kelas/ lulus kalau absensinya tidak memenuhi syarat menurut kebijakanaan sekolah, maka yang bersangkutan juga perlu dipertimbangkan kenaikannya.
0 Response to "Sidang Kenaikan Kelas"