Nama lengkap al-Hallaj yaitu Abu al-Mughits al-Husain bin Mansur bin Muhammad al-Baidhawi, lahir pada tahun 244 H/858 M di Baida, sebuah kota kecil di wilayah Persia. Masa remaja ia lalui di kota Wasith, dekat Baghdad. Ketika usia 16 tahun ia pergi berguru pada seorang sufi yang besar dan terkenal, yaitu Sahl bin Abdullah al-Tusturi di negeri Ahwaz selama 2 tahun dan Amar al-Makki di Basrah. Kemudian pada tahun 264H (878 M) ia masuk ke Baghdad dan berguru kepada al-Junaid. Setelah itu ia pun pergi mengembara dari satu negeri ke negeri lain, menambah pengetahuan dan pengamalan dalam ilmu tasawuf.
Saat pergi ke Mekkah untuk pertama kalinya dalam rangka menunaikan ibadah haji, dan kembali ke Baghdad, mulailah ia memperoleh murid atau pengikut yang semakin usang semakin banyak. Ia juga melaksanakan perlawatan ke banyak sekali negeri, menyerupai Ahwaz, Khurasan, Turkistan, dan bahkan juga ke India. Dimanapun ia berada, ia melaksanakan dakwah, mengajak umat biar mendekatkan diri kepada Allah. Dengan demikian pengikut-pengikutnya yang dikenal dengan sebutan Hallajiyah makin bertambah besar. Para pengikutnya itu yakin bahwa ia yaitu seorang wali, yang mempunyai banyak sekali kekeramatan.
Pada tahun 297H (910 M), ia ditangkap dan dipenjara oleh penguasa Baghdad yang disebabkan oleh kekhawatiran kebesaran al-Hallaj yang mempunyai pengikut banyak dan kecenderungan aliran yang dipakai olehnya yaitu aliran syi'ah. Selain itu ia juga dituduh berkomplot dengan kaum Qaramith, yang mengancam kekuasaan Daulat Bani Abbas. Walaupun sempat melarikan diri selama 4 tahun, kesudahannya Pada tanggal 18 Zulkaidah 309 H ia dimasukkan penjara lagi dan mendapat eksekusi mati dengan cara dipukul dan dicambuk dengan cemeti, kemudian disalib, dipotong kedua tangan dan kakinya, dipenggal lehernya dan dibakar serta dihanyutkan abunya ke sungai Dajlah.
Sepanjang hidupnya, al-Hallaj banyak menulis sampai mencapai 48 buah buku. Judul-judul kitabnya itu tampak asing dan isinya juga banyak yang abnormal dan sulit dipahami. Kitab-kitab itu antara lain: kitab al-Shaihur fi Naqshid Duhur, al-Abad wa al-Mabud, Kaifa Kana wa Kaifa Yakun, dan lain-lain. Adapun pemikiran tasawuf yang diajarkan oleh al-Hallaj yaitu: hulul, al-haqiqatul muhammadiyah dan kesatuan segala agama.
sumber:
Nurbakhsh, Javad. 1995. Wanita-Wanita Sufi. Bandung: Mizan
Anwar, Rosihon. 2000. Ilmu Tasawuf. Bandung: Pustaka Setia
0 Response to "Al-Hallaj"