Latest News

Penelitian Dan Pengembangan Profesi Guru

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Disusun untuk memenuhi kiprah mata kuliah Profesi Kependidikan
Dosen Pengampu: Shidiq Premono, M.Pd

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU Penelitian dan Pengembangan Profesi Guru











Oleh:

Amanatul Qudsiyah    (11670014)
Bachtiar Ari Faisal      (11670015)
Indah Rahmatikasari   (11670029)
Dian Lukmana                        (11670035)
Yuni Lestari                (11670051)



JURUSAN PENDIDIKAN KIMIA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2014

Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memperlihatkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah ini sanggup disusun untuk melengkapi kiprah kelompok Mata Kuliah Profesi Kependidikan. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, Muhammad SAW junjungan kita semua.
Makalah ini disusun menurut data-data yang diperoleh dari hasil studi pustaka. Penyelesaian makalah ini tidak lepas dari sumbangan banyak sekali pihak. Oleh alasannya itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Orang bau tanah penulis yang telah memperlihatkan dukungan berupa moral maupun material.
2.      Dosen pengampu Mata Kuliah Profesi Kependidikan Bapak Shidiq Premono, M.Pd.
3.      Semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, alasannya keterbatasan kemampuan yang penulis miliki. Oleh alasannya itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan.
Demikian makalah ini penulis susun, semoga makalah ini sanggup bermanfaat bagi para pembaca untuk lebih memahami perihal pemahaman ilmu pendidikan.

Yogyakarta,  19 Februari  2014         
                                                                        Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Guru atau tenaga pendidik merupakan seseorang yang bertugas memberikan ilmu pengetahuan di kelas. Seorang guru profesional merupakan seorang guru yang memenuhi kualifikasi pendidikan serta kompetensi yang harus tertentu. Untuk mencapai pendidikan yang bermutu, maka guru atau tenaga pendidik sebagai salah satu tonggak keberhasilan pendidikan juga harus mengalami peningkatan mutu.
Penelitian dan pengembangan mutu guru diharapkan demi tereujudnya tenaga kependidikan yang bermutu. Penelitian dan pengembangan mutu guru mencakup tiga hal yaitu penelitian pengembangan mutu profesi, kompetensi serta kinerja guru. Pengembangan mutu profesi, kompetensi, serta kinerja guru dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
Seperti yang diungkapkan Djohar (2006), penelitian dan pengembangan mutu kompetensi guru berkaitan dengan kemampuan guru dalam memakai bidang studi atau mata pelajaran sebagai alat pendidikan. Penelitian dan pengembangan kinerja guru yang terkait dengan kompetensi menjadi tanggung jawab Universitas-LPTK, sedang yang terkait dengan profesi guru menjadi tanggung jawab LPPG. Kinerja awal guru sangat ditentukan oleh kemampuan awal hasil pendidikan guru, meskipun kemampuan awal itu selanjutnya akan berkembang sesuai pengalaman mereka.
Suparlan (2006) juga menjelaskan bahwa pengembangan profesi khusus diwajibkan bagi kenaikan pangkat/jabatan mulai dari guru pembina atau pengawas sekolah madya hingga dengan guru utama muda atau pengawas sekolah utama. Oleh alasannya itu, penting bagi mahasiswa pendidikan untuk memahami penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan mutu guru.

B.     Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini, yaitu:
1.      mengetahui otonomi tempat dan kebijakan pengadaan, penempatan, dan mutasi guru
2.      mengetahui penelitian dan pengembangan mutu guru, yang mencakup mutu kompetensi, mutu kinerja, dan mutu profesi guru.

C.    Rumusan Masalah
Rumusan perkara makalah ini, yaitu:
1.      Bagaimana kebijakan pemerintah mengenai pengadaan, penempatan dan mutasi guru menurut UU Nomor 14 tahun 2005?
2.      Bagaimana upaya pengembangan mutu kompetensi, mutu kinerja dan mutu profesi guru?



BAB II
ISI

A.    Otonomi Daerah dan Kebijakan Pengadaan, Penempatan dan Mutasi Guru
            Otonomi tempat bila tidak dikendalikan dengan baik menciptakan kesulitan dalam pengendalian pengadaan, penempatan dan mutasi guru antar daerah. Kesulitan tempat perihal perkara penyediaan, penempatan dan mutasi guru semoga tidak terjadi diharapkan adanya sistem pengendalian guru secara nasional yang pada tingkat praksisnya sanggup dikoordinasikan lewat LPMP masing-masing propinsi. LPMP merupakan tubuh organisasi pemerintah di tempat yang menjadi tangan-tangan pemerintah pusat untuk menangani permasalahan pengendalian guru secara nasional bekerja sama dengan pemerintah tempat (Djohar, 2006: 45).
1.      Penyediaan Guru
Penyediaan guru terkait dengan kebutuhan guru, dan kebutuhan guru terkait dengan jumlah sekolah, jumlah siswa, dan penyebarannya di tanah air. Menurut Djohar (2006: 46) terkait dengan pengadaan guru, maka terdapat dua macam otonomi, yakni:
a.       otonomi tempat dengan segala persoalannya, dan
b.      otonomi lembaga pendidikan LPTK dengan latar belakang kepentingan masing-masing. Tugas LPTK dalam pendidikan guru yaitu menyiapkan kompetensi mengajar bidang studi, sedangkan kemampuan professional guru dilaksanakan bersama dengan LPMP. Apabila kebutuhan guru membengkak, akseptor aktivitas bidang studi sanggup didorong utuk beralih aktivitas atau mengambil keahlian rangkap pendidikan bidang studi. Salah satu alternatif yang sanggup dipakai yaitu dengan diubahnya status LPTK menjadi “Lembaga Pendidikan Kedinasan” dalam arti lembaga dinas yang khusus menyiapkan pendidikan guru sesuai dengan kebutuhan negara dengan koordinasi nasional, dan pelaksanaan oleh BPG yang diberdayakan. Anonim, 1999 dalam Djohar (2006:49) menyatakan bahwa rekomendasi perihal bentuk pendidikan guru pada lembaga kedinasan menyerupai dengan rekomendasi yang diajukan oleh “Rekomendasi-rekomendasi untuk Pemberdayaan Guru dan Tenaga Pendidikan. LPMP sebagai Lembaga Kedinasan dari Diknas dalam struktur organisasi yang jumlahnya 27 dengan 12 PPPG dirasa telah cukup menjadi penyelenggaraan pembinaan guru dan membantu pendidikan (Djohar, 2006:49).

Penyediaan guru merupakan tanggung jawab pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah tempat provinsi, maupun kabupaten/kota, menyerupai yang tertera dalam UU No 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Pasal 24 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut.
Pasal 24
(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur  pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.
(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan.



2.      Penempatan Guru
Penempatan guru dengan otonomi tempat tentunya menjadi wewenang daerah, diubahsuaikan dengan kebutuhan kasatmata dari tiap daerah. Koordinasi dan kerjasama antar tempat untuk mengatasi kebutuhan tenaga guru perlu diadakan melalui lembaga dan instansi yang jelas, sehingga melalui lembaga dan instansi yang terang setiap tempat sanggup bekerjasama dengan lembaga dan instansi dengan gampang sanggup didekatkan antara pengguna guru dengan penghasil guru dan termasuk lulusannya. Menurut Anonim, 1999 dalam Djohar( 2006:50) jumlah sekolah pada tiap jenjang pendidikan di Indonesia pada tahun 95/96 sanggup digambarkan melalui tabel berikut:
Jenjang
Sekolah
Menutut Mendikbud keadaan th.  95/96
Menurut Balitbang keadaan th. 97/98

Dks
Ag
Total
N
S
Total
TK



169
40.395
40.563
SD
149.954
24.460
174.414
140.661
10.260
150.921
SMP
19.968
8.121
28.089
9.841
10.936
20.777
SMU
SMK
SLB
7.901
3.080
10.981
3.813
2.722
759
36
5.418
3.212
819
8.140
3.971
855

Keterangan: Dks  : Diknas                                  N: Negeri
                     Ag   : MI, MTS, MA                      S:  Swasta




Penempatan guru ditetapkan lebih lanjut dalam UU No 14 Tahun 2005 Pasal 25 ayat (1), (2), dan (3) sebagi berikut.
Pasal 25
(1) Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah tempat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan menurut perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

3.      Guru untuk Daerah Terpencil
Penempatan guru di tempat terpencil telah bnyak menjadi topic banyak sekali diskusi pada tingkat nasional. Tetapi model guru kontrak masih relevan untuk dipakai sebagai model penempatan guru di tempat terpencil. Persoalan yang masih didiskusikan yaitu usang kontak itu dan diberlakukan dan berapa besar harga kontrak per satuan waktu, dan teknik pembayaran dari kontrak itu. Satuan waktu kontrak sanggup enam tahun sesuai dengan perjanan waktu berguru bagi guru SD dan 3 tahun sesuai dengan perjalanan jenjang berguru bagi guru SMP. Teknik pembayaran bagi guru kontrak tentunya perlu dikendalikan semoga terealisasi sesui dengan rencana, misal penanda tanganan kontrak diberikan biaya untuk berangkat ke tempat tugas, dan jaminan paling tidak enam bulan untuk hidup di tempat tugas, kemudian diberikan lagi pada setiap bulan kerja, dan yang terakhir sisanya pada ketika mengakhiri kontar kerja. Kontrak tersenut sanggup diperbaharui apabila guru masih ingin meneruskan tugasnya (Djohar, 2006 : 51).
Peraturan mengenai penempatan guru di tempat terpencil diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 Pasal 29 ayat (1) hingga (4) sebagai berikut.


Pasal 29
(1) Guru yang bertugas di tempat khusus memperoleh hak yang mencakup kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dan proteksi dalam pelaksanaan tugas.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah tempat wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di tempat khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah tempat yang telah bertugas selama 2 (dua) tahun atau lebih di tempat khusus berhak pindah kiprah sesudah tersedia guru pengganti.
(4) Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah tempat wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

4.      Mutasi Guru
      Mutasi guru merupakn kejadian alamiah dan manusiawi , maka harus menjadi salah satu jenis pemikiran perihal pengendalian guru secara nasional. Mutasi ini sanggup dilakukan antar tempat meskipun honor guru menjadi tanggung jawab tempat yang dituju. Mutasi guru sanggup dilakukan jikalau seorang guru mempunyai alasan yang pasti, contohnya guru mutasi alasannya mengikuti suaminya, alasannya dengan alasan menjaga keutuhan rumah tangganya dan mutasi dengan alasan alasannya kesehatannya yang memerlukan pengobatan. Menurut Djohar (2006:52) pertimbangan guru, rekruitmen, penempatan, dan muatasi guru sanggup diilustrasikan dari rasio siswa, sekolah, dan guru. Hal ini sanggup dilihat melalui tabel berikut ini:




Jenjang Sekolah
Jumlah Siswa
Jumlah Sekolah
Jumlah Guru
TK
41
1
2-3
SD
171
1
8
SMP
380
1
22
SMA
303
1
27
SMK
550
1
40

Tabel tersebut memperlihatkan rasio guru siswa untuk Taman Kanak-kanak yang terdapat 40 orang siswa, terdiri dari dua kelas ( A dan B) masih memerlukan 2 orang guru. Guru SD sebagai guru kelas apabila satu kelas terdiri dari 20 siswa, maka satu sekolah seharusnya terdiri dari 120 siswa dan terdapat 8-9 ruang kelas sehingga guru SD sudah cukup memadai. Guru Sekolah Menengah Pertama yang berperan yaitu guru bidang studi dengan jumlah guru minimal setiap satu sekolah dibutuhkan 3 x jumlah bidang studi. Berarti jikalau terapat 22 orang guru pada satu sekolah sanggup mengisi 7 bidang studi untuk melayani siswa dengan kelas paralel, sehingga guru Sekolah Menengah Pertama masih kurang memadai jumlahnya. Bagi guru SMA, selain dibutuhkan guru mata pelajaran juga dibutuhkan  tiga guru untuk melayani jalur pendidikan menyerupai IPA, IPS, dan Bahasa. Apabila satu sekolah tersedia 27 guru sanggup memenuhi 9 mata pelajaran, untuk melayani 3-4 kelas dengan tiga jalur pendidikan di setiap sekolah, sehingga gurunya masih kurang memadai. Guru SMK, yang biasanya jumlah siswa per sekolah cukup besar yakni 550 dengan guru 40 orang. Tetapi rasio siswa untuk sekolah kejuruan lebih kecil, sekitar 13 orang guru harus melayani 7 kelas paralel, sehingga jumlah guru masih kurang memadai.
Mutasi guru diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen pada Pasal 28 ayat (1) hingga (4) sebagai berikut.

Pasal 28
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah tempat sanggup dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan alasannya alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah tempat sanggup mengajukan permohonan pindah tugas, baik antarprovinsi antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal permohonan kepindahan dikabulkan, Pemerintah atau pemerintah tempat memfasilitasi kepindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan.
(4) Pemindahan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan menurut perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

B.     Pengembangan Mutu Guru
Pengembanga mutu guru mencakup tiga hal, yaitu pengembangan mutu kompetensi, mutu kinerja, dan mutu profesi guru. Pembinaan serta pembinaan mutu guru diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen Pasal 32 hingga Pasal 34 sebagai berikut.

Pasal 32
(1) Pembinaan dan pengembangan guru mencakup pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. 
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

Pasal 33
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Pemerintah dan pemerintah tempat wajib membina dan menyebarkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan menyebarkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru. 
(3) Pemerintah dan pemerintah tempat wajib memperlihatkan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan dedikasi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

1.      Penelitian Dan Pengembangan Mutu Kompetensi Guru
Penelitian seharusnya dilakukan oleh peneliti atau lembaga yang terkait dengan perkara yang harus dipecahkan. Permasalahan kompetensi guru intinya yaitu kemampuan yang dimiliki oleh guru untuk memakai bidang studi atau mata pelajaran sebagai alat pendidikan, maka semoga kompetensi guru sanggup dimiliki oleh guru, maka peneliti seharusnya:
1.      Memahami hakikat ilmu yang diajarkan
2.      Memahami kiat pembelajaran ilmunya
3.      Memiliki kemampuan strukturisasi ilmunya menjadi peta konsep dasar
4.      Memiliki kemampuan meneliti dan menyediakan sumber belajarnya
5.      Memiliki kemampuan menyediakan media pembelajaran
6.      Memiliki kemampuan organisasi ilmunya menjadi materi ajar
7.      Memiliki kemampuan memaknakan kurikulum menjadi objek dan problem belajar
8.      Memiliki kemampuan memilih penilaian hasil pembelajaran ilmunya
Pada dasarnya wilayah kompetensi ini terkait dengan penguasaan guru dalam hal “Bidang Studi dalam pendidikan”. Oleh alasannya kompetensi ini diserahkan kepada Universitas-LPTK, maka di sanalah penelitian dan pengembangan konsep perihal Bidang Studi dalam pendidikan itu dilaksanakan. Strukturisasi ilmu seharusnya seirama dengan perkembangan ilmunya. Hasil strukturisasi ilmu ini tidak mentah-mentah disajikan kepada para akseptor didik, akan tetapi dengan intervensi karakteristika akseptor didik, kurikulum, lingkungan belajar, dan media yang sanggup disediakan diorganisasi menjadi materi didik spesifik yang berlaku bagi target berguru (Djohar: 2006).

2.      Penilitian Dan Pengembangan Mutu Kinerja Guru
Kinerja guru menjadi tanggung jawab dua lembaga. Kinerja awal guru sangat ditentukan oleh kemampuan awal hasil pendidikan guru, meskipun kemampuan awal itu selanjutnya akan berkembang sesuai pengalaman mereka. Oleh alasannya itu kemampuan awal guru ini sangat penting dan mendasar, alasannya menjadi awal budaya guru berkembang lebih lanjut ke arah yang sesuai dengan kompetensidan profesi yang optimal. Penelitian dan pengembangan kinerja guru yang terkait dengan kompetensi menjadi tanggung jawab Universitas-LPTK, sedang yang terkait dengan profesi guru menjadi tanggung jawab LPPG. Sedangkan kinerja guru akan tampak di sekolah pada ketika guru melaksanakan tugasnya. Oleh alasannya itu kerjasama yang fungsional antara Universitas LPTK, LPPG, dan Sekolah akan menghasilkan sinergi yang konstruktif dalam upaya peningkatan mutu guru yang selanjutnya untuk peningkatan mutu pendidikan kita. Ketiga lembaga itu diharapkan konsentrasi menjemput bola dari kiprah masing-masing sehingga secara simultan menghasilkan kinerja lembaga yang efektif dan bisa menyebarkan kinerja guru yang juga efektif (Djohar: 2006).

3.      Program Pembinaan Mutu Profesi Guru
Pembinaan profesionalisme guru di Indonesia pada kala cukup umur ini memang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Namun, penetapan standar dan norma-norma regulasinya harus ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah tempat melaksanakan menurut standard an norma-norma tersebut (Suparlan: 2006).
Pengembangan profesi khusus diwajibkan bagi kenaikan pangkat/jabatan mulai dari guru pembina atau pengawas sekolah madya hingga dengan guru utama muda atau pengawas sekolah utama. Berdasarkan surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan RI No. 025/O/1995 perihal Petunjuk Tenknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menentukan:
 Bagi guru pembina samapi dengan guru utama untuk naik pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan angka kredit dari pengembangan profesi sekurang-kurangnya 12 angka kredit, di samping angka kredit proses berguru mengajar atau bimbingan.
Apabila pangkat/jabatan seseorang yaitu guru pembina atau lebih tinggi, maka wajib melaksanakan kegitan pengembangan profesi. Adapun bagi guru atau pengawas yang ketika ini berpangkat di bawah guru pembina atau pengawas sekolah madya, maka angka kredit kegiatan pengembangan profesi tidak merupakan kewajiban pada usul kenaikan pangkat/jabatannya. Meskipun demikian, melaksanakan kegiatan pengembangan profesi tetap dianjurkan dan angka kredit yang diperoleh tetap sanggup dipakai sebagai memenuhi persyaratan kenaikan pangkatnya. Angka kredit yaitu suatu angka yang diberikan menurut penilitian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir kegitan yang dipakai sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan tenaga pengajar.
Sejak dilaksanakan sertifikasi guru, pengembangan profesi termasuk di dalamnya menciptakan karya tulis ilmiah tidak lagi terbatas pada para guru dan pengawas yang mempunyai pangkat/golongan IV/B atau yang lebih tinggi. Tetapi, setiap guru yang masuk dalam kuota sertifikasi wajib menyertakan karya tulis ilmiah dalam penilaian portofolionya, alasannya hal itu merupakan salah satu syarat kelulusan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007 perihal sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, yang menyatakan bahwa komponen portofolio meliputi: (1) kualifikasi akademik; (2) pendidikan dan pelatihan; (3) pengalaman mengajar; (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; (5) penilaian dari atasan dan pengawasan; (6) prestasi akademik; (7) karya pengembangan profesi; (8) keikutsertaan dalam lembaga ilmiah; (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Peraturan bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 perihal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang merupakan isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru berbeda dengan peraturan sebelumnya (Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993),yaitu:
(1)   III/A ke III/B wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya tiga angka kredit;
(2)   III/B ke III/C wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya tiga angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, menciptakan alat peraga, alat pengajaran, dan karya teknologi/seni) dengan empat angka kredit;
(3)   III/C ke III/D wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya tiga angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, menciptakan alat peraga, alat pengajaran, dan karya teknologi/seni) dengan enam angka kredit;
(4)   III/D ke IV/A wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya empat angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, menciptakan alat peraga, alat pengajaran, dan karya teknologi/seni) dengan delapan angka kredit;
(5)   IV/A ke IV/B wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya empat angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, menciptakan alat peraga, alat pengajaran, dan karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit;
(6)   IV/B ke IV/C wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya empat angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, menciptakan alat peraga, alat pengajaran, dan karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai);
(7)   IV/C ke IV/D wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya lima angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah) dengan 14 angka kredit;
(8)   IV/D ke IV/E wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya lima angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, menciptakan alat peraga, alat pengajaran, dan karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.



BAB III
KESIMPULAN

Kesimpulan:
1.      Penyediaan, penempatan, dan mutasi guru yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen berkaitan dengan kebutuhan guru di tanah air diubahsuaikan dengan otonomi tempat dengan segala persoalannya, dan otonomi lembaga pendidikan LPTK dengan latar belakang kepentingan masing-masing.
2.      Penelitian dan pengembangan mutu guru mencakup tiga hal. Penelitian dan pengembangan mutu kompetensi guru yang berkaitan dengan kemampuan guru dalam memakai bidang studi sebagai alat belajar. Penelitian pengembangan mutu kinerja guru menjadi awal budaya guru berkembang lebih lanjut ke arah yang sesuai dengan kompetensidan profesi yang optimal. Penelitian dan pengembangan profesi guru khusus diwajibkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan.
DAFTAR PUSTAKA


Djohar.2006.Guru Pendidikan dan Pembinaannya (Penerapannya dalam Pendidikan dan UU Guru). Yogyakarta: CV Grafika Indah.

Trianto. 2011. Pengantar Penelitian Pendidikan bagi Pengembangan Profesi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Suparlan.2006.Guru sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat.


Undang-undang  Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.

0 Response to "Penelitian Dan Pengembangan Profesi Guru"

Total Pageviews