SERTIFIKASI GURU
Sertifikasi guru merupakan salah satu aktivitas dari pemerintah yang bertujuan salah satunya ialah untuk meningkatkan profesionalisme guru. Diharapakan dengan adanya aktivitas tersebut profesionalisme guru yang ada di Indonesia akan meningkat baik dari sisi kompetensi akademik, pribadi, sosial maupun profesional. Selain itu, aktivitas tersebut dilaksanakan agar guru lebih fokus terhadap pekerjaannya, tidak mencari penghasilan lain di luar pekerjaannya tersebut.
Di lain pihak, aktivitas sertifikasi guru sering di salah artikan oleh sekelompok orang yang tidak oke dengan aktivitas tersebut. Mereka beropini bahwa sertifikasi ini merupakan suatu aktivitas dari pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan guru, akan tetapi tidak untuk meningkatkan profesionalisme dari guru tersebut. Di mana untuk mendapat tunjangan sertifikasi tersebut seorang guru harus memenuhi portofolio yang telah ditetapkan, salah satunya ialah menciptakan RPP. Pembuatan RPP ini sering dikatakan hanya sebagai formalitas untuk memenuhi portofolio saja, sedangkan pada pelaksanaan proses pembelajaran, apa yang tertera di RPP dengan di lapangan seringkali tidak sesuai.
Di lain pihak, mereka yang oke dengan aktivitas sertifikasi beropini bahwa dengan adanya aktivitas sertifikasi akan meningkatkan profesionalisme guru, alasannya ialah dengan adanya aktivitas tersebut akan menciptakan guru saling berkompetisi untuk mendapat tunjangan tersebut, tentunya dengan memenuhi persyaratan yang ada, sehingga guru akan lebih fokus dengan pekerjaannya. Selain itu, dengan adanya santunan tunjangan sertifikasi diharapakan sanggup membantu ataupun meringankan beban guru dalam membeli ataupun menciptakan media pembelajaran yang sanggup mempermudah guru dalam memberikan bahan di kelas.
Tentu saja dengan adanya aktivitas sertifikasi tersebut akan memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia sendiri. Akan tetapi pemerintah sebagai abdnegara negara hanya sanggup merencanakan suatu aktivitas yang dibutuhkan aktivitas tersebut sanggup meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Indonesia. Sesuai dengan sebutan “guru ialah satria tanpa tanda jasa”, sehingga sudah sewajarnya pemerintah untuk memperhatikan nasib guru yang ada di Indonesia dengan meberikan upah/penghasilan yang layak, alasannya ialah kecerdasan para anak bangsa ada di tangan mereka. Jadi, apabila ada sekelompok orang yang tidak oke bahkan menyampaikan sertifikasi ialah aktivitas yang gagal, itu ialah SALAH BESAR.
0 Response to "Essay Sertifikasi Guru"