PPPG DAN SM-3T
Makalah Ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah Profesi Kependidikan
Dosen Pengampu: Shidiq Premono, M.Pd.
Disusun Oleh Kelompok 7:
1. Sugianti Khasanah (11670017)
2. Bekti Widiastuti (11670021)
3. Mir’atul Azizah (11670022)
4. Dyah Hesti Handarini (11670024)
5. Fatkhul Aini Q (11670030)
6. Nasiatul Mubarokah (11670040)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013/ 2014
Kata Pengantar
Puji syukur senantiasa saya ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memperlihatkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami sanggup menuntaskan kiprah makalah mata kuliah Profesi Kependidikan.
Penulisan makalah ini disusun sebagai kiprah kelompok dalam proses pembelajaran mata kuliah Profesi Kependidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Makalah ini terdiri dari 3 bagian:
1. Pendahuluan
2. Pembahasan
3. Simpulan
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, khususnya kepada Shidiq Premono,M.Pd selaku dosen Profesi Kependidikan yang telah memperlihatkan kiprah ini. Dalam penyusunan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan penyusunan makalah ini.Demikian makalah ini kami susun, semoga bisa memperlihatkan manfaat kepada pembaca.
Yogyakarta, 16 Februari 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 wacana sistem pendidikan nasional (UU-Sisdiknas) yang diikuti Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen (UU-GD) dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (PP-SNP), secara konseptual dan empirik memerlukan penyesuaian tingkat kebijakan yang akan dijadikan referensi untuk menyusun banyak sekali program, termasuk pendidikan guru.
Guru merupakan salah satu jabatan fungsional dimana hampir semua lapisan masyarakat telah mengakui keberadaan guru sebagai seorang pendidik. Program Pendidikan Profesi Guru (PPPG) merupakan suatu jadwal pendidikan yang diberikan untuk para sarjana pendidikan S1 atau diploma 4 biar sanggup menghasilkan para calon guru yang mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPPG) juga dilaksanakan untuk sanggup meningkatkan kompetensi dari para calon guru. Selain PPPG, pemerintah mempunyai jadwal lain dalam rangka percepatan pembangunan pendidikan. Program tersebut dilaksanakan untuk sanggup membantu pengembangan pendidikan di tempat terpencil, terluar dan tertinggal. Makalah ini akan membahas mengenai naskah akademik PPPG dan menjelaskan jadwal SM3T.
B. Rumusan Masalah
Rumusan kasus dari makalah ini adalah:
1. Apakah yang dimaksud dengan Program Pendidikan Profesi Guru (PPPG)?
2. Apa saja landasan yang mendasari adanya PPPG?
3. Bagaimanakah kurikulum pendidikan profesi guru?
4. Bagaimanakah kondisi nyata di lapangan terkait dengan PPPG?
5. Apakah yang dimaksud dengan SM3T?
6. Bagaimanakah seleksi peserta jadwal SM3T?
7. Bagaimanakah penyelenggaraan jadwal SM3T?
C. Tujuan
Tujuan disusunnya makalah ini adalah:
1. Mengetahui pengertian Pendidikan Profesi Guru (PPPG),
2. Mengetahui landasan yang mendasari adanya PPPG,
3. Mengetahui kurikulum pendidikan profesi guru,
4. Mengetahui kondisi nyata di lapangan terkait dengan PPPG,
5. Mengetahui pengertian SM3T,
6. Mengetahui proses seleksi peserta jadwal SM3T,
7. Mengetahui penyelenggaraan jadwal SM3T.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Program Profesi Guru (PPPG)
1. Pengertian Program Pendidikan Profesi Guru (PPPG)
Guru merupakan jabatan profesional dan memperlihatkan layanan jago yang menuntut persyaratan kemampuan yang secara akademik dan pedagogis maupun secara professional sanggup diterima oleh pihak di mana guru bertugas, baik akseptor jasa layanan secara pribadi maupun pihak lain terhadap siapa guru bertanggung jawab (Naskah Akademik PPPG, 2008).
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yaitu kegiatan pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S-1/Diploma IV non kependidikan yang mempunyai talenta dan minat menjadi guru biar mempunyai kompetensi guru yang sesuai dengan standar nasional pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga merupakan kegiatan pendidikan bagi calon pendidik untuk mendapat akta pendidikan professional (Suprihatiningrum, 2013).
2. Landasan Program Pendidikan Profesi Guru (PPPG)
Program Pendidikan Profesi Guru (PPPG) oleh Departemen Pendidikan Nasional (Naskah Akademik, 2008) disusun menurut beberapa landasan yaitu landasan filosofis, landasan historis, landasan yuridis dan landasan konseptual.
a. Landasan Filosofis
Pendidikan pada hakikatnya merupakan kegiatan dalam menyiapkan masa depan suatu bangsa biar sanggup berperan aktif dalam lingkup nasional maupun internasional. Pendidikan merupakan proses pembimbingan, pengarahan, pembelajaran, pelatihan, serta pemodelan yang dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik. Dalam kegiatan pendidikan terlibat adanya interaksi aktif antara pendidik dan peserta didik yang berlangsung dalam ruang dan waktu yang dipengaruhi oleh lingkungan fisik, sosial dan psikologis. Pendidikan bertujuan untuk menjadikan insan yang utuh sesuai dengan gambaran keunikan yang dimilikinya. Atas dasar landasan filosofis tersebut, seorang guru sebagai pendidik mempunyai kewajiban untuk mempersiapkan peserta didik mencapai pengembangan potensinya secara optimal.
b. Landasan Historis
Pendidikan guru di Indonesia telah mengalami sejarah yang panjang. Tuntutan kualifikasi terus meningkat, sehingga berdampak pada lamanya seseorang menempuh pendidikan persiapan menjadi guru. Setelah kemerdekaan, pemerintah mendirikan Sekolah Guru B (4 tahun setelah SD) untuk mendidik calon guru SD, selanjutnya mulai tahun 1957 persyaratan tersebut meningkat menjadi minimal lulusan SGA (3 tahun setelah SMP). Pada pertengahan tahun 1960an SGB dilikuidasi dan SGA menjelma Sekolah Pendidikan Guru (SPG) yang mendidik calon guru SD. Bagi guru yang belum memenuhi syarat diwajibkan mengikuti pendidikan yang sederajat, yakni Kursus Pendidikan Guru (KPG). Tahun 1989 persyaratan untuk menjadi guru SD ditingkatkan lagi menjadi minimal lulusan jadwal Diploma II (2 tahun setelah SMA/SPG), sedangkan SPG dilikuidasi dan perangkat sumber dayanya diintegrasikan ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK (IKIP/FKIP Universitas/STKIP).
Penyelenggaraan pendidikan guru di tingkat perguruan tinggi mulai berlangsung semenjak tahun 1954 dengan didirikannya Pendidikan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) di Bandung, Malang, Batu Sangkar, dan Tondano untuk mendidik calon guru SLTA. Pada tahun 1957 PTPG bergabung ke universitas menjadi FKIP. Selanjutnya pada tahun 1963 FKIP tersebut berdiri sendiri menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) dan kursus B1 dan B2 dilebur masuk IKIP. Jumlah IKIP kemudian bertambah menjadi 10 buah, di luar itu di setiap propinsi yang tidak ada IKIP berkembang FKIP di bawah universitas negeri. Pada tahun 1999 dan 2000 sepuluh IKIP tersebut berubah nama menjadi universitas dengan tetap mengemban kiprah sebagai forum pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Jumlah tersebut terus bertambah, terutama dengan berkembangnya jumlah LPTK swasta.
c. Landasan Yuridis
1) Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah jadwal sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk mempunyai pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus (Penjelasan Pasal 15 UU No.20/2003).
2) LPTK yaitu perguruan tinggi yang diberi kiprah oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan jadwal pengadaan guru serta untuk menyelenggarakan dan membuatkan ilmu kependidikan dan non kependidikan (UU No. 14/2005 Pasal 1 ayat (14)).
3) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan akta pendidik (UU No.14/2005 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)).
4) Pendidik pada PAUD mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi, dan akta profesi guru untuk PAUD (PP No. 19/2005 Pasal 29 ayat (1)).
5) Pendidik pada SD/MI mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain atau psikologi dan akta profesi guru untuk SD/MI (PP No. 19/2005 Pasal 29 ayat (2)).
6) Pendidik pada SMP/MTs mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) dengan latar belakang jadwal studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, dan akta profesi guru untuk SMP/MTs (PP No. 19/2005 Pasal 29 ayat (3)).
7) Pendidik pada SMA/MA mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) dengan latar belakang jadwal studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, dan akta profesi guru untuk SMA/MA (PP No. 19/2005 Pasal 29 ayat (4)).
8) Pendidik pada SDLB mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi, dan akta profesi guru untuk SDLB (PP No. 19/2005 Pasal 29 ayat (5)).
9) Pendidik pada SMPLB/SMALB mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) dengan latar belakang jadwal studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, dan akta profesi guru untuk SMPLB/SMALB (PP No. 19/2005 Pasal 29 ayat (5)).
10) Pendidik pada SMK/MAK mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) dengan latar belakang jadwal studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, dan akta profesi guru untuk SMK/MAK (PP No. 19/2005 Pasal 29 ayat (6)).
d. Landasan Konseptual
Sosok utuh seorang lulusan jadwal pendidikan profesi guru secara generik tertuang dalam Standar Kompetensi Guru (Permen no. 16 tahun 2007). Kompetensi guru diklasifikasikan ke dalam 4 kategori kompetensi dengan judul menyerupai tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi inti guru dijabarkan sebagai berikut:
1.) Kompetensi Pedagogik
a) Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b) Menguasai teori mencar ilmu dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c) Menguasai kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d) Terampil melaksanakan kegiatan pengembangan yang mendidik
e) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimiliki.
g) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h) Terampil melaksanakan penilaian dan penilaian proses dan hasil belajar
i) Memanfaatkan hasil penilaian dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran.
j) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2.) Kepribadian
a) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d) Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa besar hati menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3.) Kompetensi Sosial
a) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif lantaran pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status social ekonomi.
b) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang mempunyai keragaman sosial budaya.
d) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara verbal dan goresan pena atau bentuk lain.
4.) Kompetensi Profesional
a) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif.
e) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan membuatkan diri.
Kompetensi guru merupakan sesuatu yang utuh, sehingga proses pembentukannya tidak bisa dilakukan secara instan, lantaran guru merupakan profesi yang akan menghadapi individu-individu, yakni pribadi unik yang mempunyai potensi untuk tumbuh dan berkembang. Pembentukan kompetensi guru merupakan kegiatan pengkajian, latihan, dan pembiasaan, yang memerlukan kecakapan mengambil keputusan dalam situasi transaksional.
3. Kurikulum Program Pendidikan Profesi Guru (PPPG)
Kurikulum yaitu seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pasal 9 PP No. 19/2005 wacana SNP mengemukakan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan sendiri untuk setiap jadwal studi. Dengan demikian masing-masing LPTK yang akan menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sanggup menyusun sendiri kurikulumnya, baik kurikulum PPG pasca S-1 Kependidikan maupun Kurikulum PPG pasca S-1/D-IV Non Kependidikan. Berdasarkan naskan akademik (2008), kompetensi yang ingin dicapai dalam penyusunan kurikulum yaitu kompetensi akademik dan kompetensi professional.
Kompetensi akademik yaitu seluruh bekal yang bersifat basis keilmuan dari kegiatan mendidik yang akan diaplikasikan secara otentik dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan di lapangan.
Kompetensi profesional yaitu seluruh kemampuan mengaplikasikan prinsip-prinsip keilmuan dalam praktik nyata di sekolah yang mempunyai struktur, yang terdiri atas orientasi, latihan terbimbing, latihan mandiri, mengatasi masalah-masalah mencar ilmu siswa, dan berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan non mengajar yang terjadi di sekolah.
Pada jadwal PPG untuk lulusan S-1 kependidikan perlu diberikan mata kuliah bidang studi dalam bentuk subject specific pedagogy (pendidikan bidang studi) dan jadwal pengalaman lapangan (PPL) kependidikan. Sedangkan pada jadwal PPG pasca S1/D-IV Non kependidikan diberikan mata kuliah mengenai kompetensi akademik kependidikan (pedagogik), bidang studi dalam bentuk subject specific pedagogy (pendidikan bidang studi), dan latihan mengajar atau Program Pengalaman Lapangan (PPL). Hasil analisis itu sanggup dikemukakan menyerupai dalam Tabel 1 berikut.
Tabel 1: Analisis Kompetensi Lulusan S-1 Kependidikan
dan S-1/D-IV Non Kependidikan
No | Kompetensi | Lulusan S1 Kependidikan | Lulusan S1/D-IV non kependidikan |
1 | Akademik | Telah menguasai konsep dan landasan kependidikan Telah memahami peserta didik secara baik Telah menguasai bidang studi dan bisa mengemas bidang studi untuk pembelajaran Telah menguasai pengetahuan tentang pembelajaran dan segala aspeknya | Belum menguasai konsep dan landasan kependidikan Belum memahami peserta didik karena tidak diprogramkan dalam pembelajaran Telah menguasai bidang studi secara mendalam tapi belum mampu mengemas bidang studi untuk pembelajaran Belum menguasai pengetahuan tentang pembelajaran dan segala aspeknya |
2 | Profesional | Telah mempunyai kemapuan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dengan segala aspeknya walaupun belum sempurna | Belum mempunyai kemampuan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran lantaran tidak diprogramkan dalam pembelajarannya. |
Berdasarkan perbedaan kompetensi lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non- Kependidikan tersebut dilakukan kajian kurikulum yang balasannya sanggup dilihat pada Tabel 2 berikut.
Tabel 2: Kerangka Kurikulum Untuk Lulusan S-1 kependidikan
dan S-1/D IV Non Kependidikan Program Pendidikan Profesi Guru
No | Kompetensi | Lulusan S1 Kependidikan | Lulusan S1/D-IV non kependidikan |
1 | Akademik | Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy) | Kajian wacana teori pendidikan dan pembelajaran Kajian wacana peserta didik, Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy) Pembentukan kompetensi kepribadian pendidik |
2 | Profesional | PPL Kependidikan | PPL Kependidikan |
Dengan demikian sanggup disimpulkan bahwa struktur kurikulum Pendidikan Profesi Guru pasca S1 kependidikan meliputi:
a. Pemantapan dan pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy atau pendidikan bidang studi)
b. PPL kependidikan.
Struktur Kurikulum Pendidikan Profesi Guru pasca S1/D-IV non kependidikan meliputi:
a. Kajian wacana teori pendidikan dan pembelajaran
b. Kajian wacana peserta didik,
c. Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy atau pendidikan bidang studi)
d. Pembentukan kompetensi kepribadian pendidik
e. Mata kuliah Kependidikan dan PPL kependidikan.
Selanjutnya dalam membuatkan kurikulum jadwal pendidikan profesi guru paling tidak harus mengacu pada :
a. Kompetensi yang berimplikasi kepada perancangan, pelaksanaan dan penilaian dengan mengacu pada perangkat kompetensi yang akan dicapai.
b. Berorientasi pada pengembangan yang lebih ditekankan pada aspek pengembangan keterampilan yang kontekstual dengan profesi guru, didukung oleh kegiatan praktek tanpa mengabaikan pengembangan aspek-aspek teoretis yang relevan.
c. Pentingnya keterlibatan pihak-pihak pemangku kepentingan (stakeholders), antara lain asosiasi profesi jadwal studi
4. Kondisi Nyata di Lapangan
Sesuai naskah akademik PPG (2008) Indonesia kini terdapat lebih 200 LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) negeri dan swasta dalam banyak sekali bentuk dan tersebar di seluruh Indonesia yang pemetaannya belum sepenuhnya dilakukan secara detail. Sementara itu juga terjadi disparitas kualitas, artinya rentangan kualitas LPTK-LPTK tersebut sangat lebar, ditambah lagi sebarannya tidak merata (Naskah Akademik PPPG, 2008).
Tabel 3: Bentuk dan Jumlah LPTK Negeri dan Swasta di Indonesia
Berbagai Bentuk LPTK | Status | Jumlah | |
Negeri | Swasta | ||
Universitas eks IKIP | 12 | 1 | 13 |
Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan | - | 15 | 15 |
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan | - | 53 | 53 |
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan | 21 | 113 | 134 |
Fakultas/Jurusan Tarbiyah | ? | ? | ? |
Jumlah | 33 | 181 | 214 |
Sumber: Direktorat Ketenagaan Dikti (2008)
a. Status Sosial Guru dan Keketatan Syarat Masuk
Profesi guru merupakan salah satu profesi yang kurang sekali diminati orang-orang. Oleh lantaran itu, sangat sedikit yang masuk pendidikan keguruan. Pada tahun 1950-an penyeleksian guru sangat ketat dibandingkan dengan masa sekarang. Sekolah guru pada zaman dulu disebut dengan SGB (Sekolah Guru B) dan SGA (Sekolah Guru A). Lulusan terbaik SGB yang bisa masuk ke SGA. Begitu pula hanya lulusan SGA yang mempunyai minimal nilai rata-rata 8 pada ujian Negaralah yang sanggup masuk ke Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG). Sekolah guru tersebut melaksanakan pendidikan keguruannya yaitu terpadu, artinya pembelajaran akademik bidang studi dibarengi dengan pembekalan mengajar.
Perubahan yang sangat drastis terjadi pada tahun 1990, minat orang terhadap guru menurun. Ukuran keberhasilan dari suatu profesi yaitu pendapatannya, sedangkan guru memperoleh pendapatan yang sangat kecil. Oleh lantaran itu banyak peserta didik lulusan SMA/sederajat yang lebih menentukan melanjutkan studinya ke bidang yang lain, menyerupai kedokteran, teknologi, ekonomi dan hukum. Pada tahun 1986, dilakukan proram baru, yakni lulusan SI non kependidikan sanggup menjadi guru, namun jadwal ini tidak berhasil, justru banyak ulusan yang masuk sekolah guru lantaran mereka tidak mendapat pekerjaan yang diinginkannya.
Saat ini, mulai cukup banyak yang minat terhadap kependidikan, namun tetap, sekolah non-kependidikan yang lebih mereka utamakan. Sekitar 200 LPTK membuka jurusan kependidikan, yang mana memperlihatkan syarat kelulusan yang tidak memberatkan. Namun hal ini memperlihatkan hasil yang kurang memuaskan, lantaran mutu atau kualitas kelulusan menjadi rendah, dengan demikian memerlukan suatu perubahan ke arah yang lebih baik (Naskah Akademik PPPG, 2008).
b. Dislokasi Sumber Daya LPTK
LPTK mendapat kritikan dari masyarakat, bahwasannya LPTK terisolasi dari 2 hal menurut Naskah Akademik PPPG (2008), yakni:
1) Pusat pengembangan ilmu pengetahuan
Program LPTK kurang didukung adanya penemuan-penemuan ilmiah.
2) Lapangan di mana para lulusan akan bertugas
Program LPTK yang disusun kurang relevan dengan kebutuhan yang ada di lapangan. Sehinggga menjadikan ketidaktertarikan orang untuk masuk dalam LPTK tersebut.
LPTK menyusun jadwal gres yaitu memperlihatkan kesempatan pada calon guru untuk menempuh non-pendidikan. Hal ini bertujuan untuk memperkaya khasanah ilmu dalam suatu bidang keilmuan tertentu biar lebih luas dalam memberikan materi bimbing terhadap peserta didik nantinya. Namun, hal ini justru menciptakan jadwal non pendidikan tersebut lebih diminati dan dianggap lebih bergengsi. Dosen yang mengajarkan diperlukan memperlihatkan materi lebih pada pendidikan, namun sebaliknya, mereka memperlihatkan materi non pendidikan, sehingga bidang kependidikan menjadi terabaikan.
Usaha perbaikan mutu dosen LPTK yang mana dalam bentuk proyek yang didanai untuk melanjutkan studinya baik dalam maupul luar negeri. Namun, proyek ni belum berhasil, dosen yang menempuh pendidikan di dalam negeri, merasa bidang keilmuwan di pasca sarjana sangat terbatas, sehingga pengetahuan dosen menjadi tidak linear. Dampaknya pembelajaran di LPTK belum sanggup berhasil.
Akhirnya sanggup ditarik kesimpulan bawasannya jadwal pendidikan perlu adanya penelitian dan pengembangan yang bertujuan untuk menunjang proses pembelajaran di LPTK biar semakin baik. hal yang dilakukan yaitu, mencakup penelitian dan pengembangan media dan sumber belajar, asessmen, lab manual, teknologi informasi komunikasi untuk pembelajaran atau sumber mencar ilmu lain.
c. Keseimbangan Supply dan Demand
LPTK yang berbentuk Universitas, Institut, Fakultas, dan Sekolah Tinggi, hanya berperan dalam hal pendidikan calon guru, dan tidak berperan dalam penempatan dan pembinaan guru di lapangan. Sebaliknya dengan forum kedinasan, dinas atau yayasan memperlihatkan pelayanan dalam penempatan dan pembinaan, namun tidak ikut dalam memperlihatkan masukan yang relevan dengan kurikulum. LPTK tidak berhubungan dengan forum yang menyalurkan calon guru, hanya memperlihatkan pengetahuan dan materi dalam bidang pendidikan saja. Sehingga lulusannya mencari pekerjaan sendiri. Tidak ada prosedur supply and demand. Masalah supplay dan demand ini tidak didukung dengan kualitas kerja yang maksimal, contohnya tidak adanya pendataan dan penyebar luasan antara satu tempat dengan tempat yang lain. Hal ini menjadikan kasus penempatan dan mutasi guru akhir seleksi yang diinginkan LPTK terhadap lulusan SMA/sederajat yang unggul. Dalam kondisi penafsiran terhadap otonomi tempat yang beragam, dan belum optimalnya fungsi pemerintah propinsi sebagai koordinator (UURI No. 10 Tahun 2008 sebagai revisi dari UU RI No. 32 tahun 2004), keengganan pemerintah kabupaten untuk melonggarkan mutasi guru akan menambah kasus disparitas mutu pendidikan antar tempat kabupaten. Untuk memperoleh penyelesaian terhadap kasus tersebut, maka sanggup dilakukan dengan memperlihatkan bea siswa ikatan dinas kepada mahasiswa PPG (Naskah Akademik PPPG, 2008).
d. Heterogenitas Subyek Layanan
Guru merupakan pekerjaan yang tidak gampang dilakukan, lantaran menyerupai yang diketahui bahwasannya peserta didik yang dididik beranekaragam, baik dalam hal karakteristik, minat, kecerdasan dan lain sebagainya. Oleh alasannya yaitu itulah dengan lahirnya peraturan perundangan yang baru, pendidikan guru untuk segala jenis tingkatan dinaikkan menjadi minimal lulusan S-1 bidang studi yang relevan (tidak membatasi S-1 kependidikan atau non kependidikan) ditambah dengan pendidikan profesi selama minimal satu tahun. Guru harus bisa merancang proses pembelajaran dengan baik dan diminati oleh peserta didiknya. Calon guru harus mencar ilmu bagaimana belajar, ‘learn how to learn’.
Ketentuan wacana penyelenggaraan pendidikan calon guru profesional melalui PPG memerlukan persiapan yang matang dan menjamin tercapainya lulusan, yaitu guru yang kompeten dan berdedikasi. Namun hal ini tentu harus disertai dengan terjaminnya penempatan kerja, peningkatan profesionalitas yang berkelanjutan, pengembangan karir yang menurut merit system serta mendapat kesejahteraan yang memungkinkan mereka hidup bermartabat, besar hati dengan profesinya.
Tujuan umum PPG menurut UU RI No. 20 tahun 2003 wacana Sisdiknas pasal 3, yaitu untuk menghasilkan guru yang bisa mewujudkan fungsi pendidikan nasional, yaitu membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mempunyai kemampuan untuk membuatkan potensi peserta didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. PPG dirancang untuk menghasilkan guru yang akan mengajar pada PAUD/RA/BA, TKKh, SD/MI/SDKh, SMP/MTs/SMPKh, SMA/MA/SMAKh, dan SMK/MAPK.
B. SM-3T
1. Pengertian SM-3T
Program SM-3T yaitu jadwal pengabdian sarjana pendidikan untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan pendidikan di tempat 3T selama satu tahun sebagai penyiapan pendidik profesional yang akan dilanjutkan dengan jadwal pendidikan profesi Guru (www.sm3t-unp.org)
2. Tujuan SM-3T
Program SM-3T ini memilki 4 tujuan (sm3t.unp.ac.id), yaitu:
a. Membantu tempat 3T dalam mengatasi permasalahan pendidikan terutama kekurangan tenaga pendidik.
b. Memberikan pengalaman pengabdian kepada sarjana pendidikan sehingga terbentuk perilaku profesional, cinta tanah air, bela negara, peduli, empati, terampil memecahkan kasus kependidikan, dan bertanggung jawab terhadap kemajuan bangsa, serta mempunyai jiwa ketahanmalangan dalam membuatkan pendidikan pada daerahdaerah yang tergolong 3T.
c. Menyiapkan calon pendidik yang mempunyai jiwa keterpanggilan untuk mengabdikan dirinya sebagai pendidik profesional pada tempat 3T.
d. Mempersiapkan calon pendidik profesional sebelum mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
3. Ruang Lingkup SM-3T
Ruang lingkup dalam jadwal SM-3T (sm3t.unp.ac.id), yaitu:
a. Melaksanakan kiprah pembelajaran pada satuan pendidikan sesuai dengan bidang keahlian dan tuntutan kondisi setempat.
b. Mendorong kegiatan penemuan pembelajaran di sekolah.
c. Melakukan kegiatan ekstrakurikuler.
d. Membantu tugas-tugas yang terkait dengan manajemen pendidikan di sekolah.
e. Melakukan kiprah sosial dan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung jadwal pembangunan pendidikan dan kebudayaan di tempat 3T.
4. Landasan Yuridis
Program SM3T dilaksanakan dengan berpedoman pada landasan yuridis (sm3t.unp.ac.id), yaitu:
a. UU Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
b. UU Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen.
c. PP Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
d. PP Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
e. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
f. Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
g. Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 wacana Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
h. Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 wacana Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan.
i. Kepmendiknas Nomor 126/P/2010 wacana Penetapan LPTK penyelenggara PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
j. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 64/DIKTI/Kep/2011 wacana Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Rintisan Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi (Berkewenangan Ganda).
5. Sasaran SM-3T
Sasaran dari jadwal SM3T yaitu lulusan dari jadwal studi pendidikan pada jenjang S-1 yang telah terakreditasi atau PGPAUD dan PGSD yang sesuai dengan bidang yang dituju (sm3t.unp.ac.id).
6. Masukkan Program SM-3T
Masukan dari jadwal SM3T yaitu seseorang yang telah menempuh pendidikan S-1 dengan jadwal PPG (Pendidikan Profesi Guru) sesuai dengan bidang yang akan ditempuh.
Adapun ketentuan dalam rekruitmen jadwal SM3T menurut (sm3t.unp.ac.id) yaitu:
a. Proses penerimaan dilakukan secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab biar mendapat calon yang berkualitas tinggi.
b. Kelulusan calon peserta ditentukan dengan memakai contoh patokan (seleksi nasional).
7. Persyaratan Peserta SM-3T
Peserta yaitu lulusan prodi kependidikan yang pada ketika menjadi mahasiswa datanya telah tercatat di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Selain itu peserta harus memenuhi persyaratan menurut Pedoman Pelaksanaan Program SM-3T (2012), sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
b. Berusia maksimum 28 tahun per 31 Desember 2012.
c. Lulusan jadwal studi kependidikan S-1 empat tahun terakhir (2009, 2010, 2011, 2012) dari jadwal studi terakreditasi (kecuali PGPAUD minimal sudah mempunyai ijin operasional) yang sesuai dengan mata pelajaran dan/atau bidang keahlian yang dibutuhkan, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah disahkan.
d. IPK minimal 3.0, dibuktikan dengan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan.
e. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter.
f. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dari pejabat yang berwenang, yang disertai dengan hasil tes urine.
g. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
h. Mendapatkan ijin dari orangtua/wali, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
i. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T dan PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
j. Diutamakan yang mempunyai pengalaman organisasi kemahasiswaan
k. Memiliki motivasi dan semangat pengabdian yang tinggi
l. Mampu mengikuti keadaan dengan kondisi masyarakat di tempat sasaran
Bukti persyaratan nomor (a) s.d. nomor (m) dibawa pada ketika tes wawancara.
8. Sistem Rekrutmen SM-3T
Rekrutmen calon peserta Program SM-3T tahun 2012 dilakukan di tingkat nasional dan LPTK menurut Pedoman Pelaksanaan Program SM-3T (2012).
a. Seleksi Tingkat Nasional
Seleksi nasional dilakukan secara online melalui halaman: www.ksg.dikti.go.id/majubersama/ dalam bentuk seleksi manajemen dan seleksi akademik.
1) Seleksi Administrasi
Seleksi manajemen dilaksanakan secara nasional, khususnya untuk memverifikasi relevansi jadwal studi yang dibutuhkan, tahun lulus, dan peringkat akreditasi. Jika salah satu persyaratan administrasi yang ditentukan tidak dipenuhi, peserta dinyatakan gugur dan tidak sanggup melanjutkan ke seleksi berikutnya. Bukti fisik selengkapnya akan diverifikasi oleh LPTK penyelenggara SM-3T pada ketika seleksi non-akademik.
2) Seleksi Akademik
Seleksi akademik nasional mencakup tiga aspek, yaitu tes potensi akademik, tes kemampuan dasar, dan tes penguasaan kompetensi akademik bidang studi/bidang keahlian.
a) Tes Potensi Akademik (TPA)
TPA bertujuan untuk mengetahui talenta dan kemampuan seseorang di bidang akademik atau keilmuan. TPA terdiri atas tes kemampuan berpikir: analogi, logis, analisis, deret numerik, dan komparasi. TPA dilaksanakan dengan durasi waktu 45 menit.
b) Tes Kemampuan Dasar
Tes kemampuan dasar bertujuan untuk mengukur kemampuan dalam bidang Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika Dasar. Tes kemampuan dasar dilaksanakan dengan durasi waktu 60 menit.
c) Tes Penguasaan Kompetensi Akademik Bidang Studi/ Bidang Keahlian
Tes penguasaan kompetensi akademik bidang studi (untuk kompetensi lulusan S-1 dan materi yang akan diajarkan) dipakai untuk mengukur penguasaan bidang ilmu calon peserta sesuai dengan latar belakang jadwal studi kesarjanaannya. Tes bidang studi (18 bidang keprodian) dengan durasi waktu 90 menit. Delapan belas prodi tersebut adalah:
(1) PGSD
(2) PKn
(3) Pendidikan Bahasa Indonesia
(4) Pendidikan Bahasa Inggris
(5) Pendidikan Matematika
(6) Pendidikan Fisika
(7) Pendidikan Kimia
(8) Pendidikan Biologi
(9) Pendidikan Ekonomi
(10) Pendidikan Jasmani
Peserta yang lulus seleksi nasional selanjutnya sanggup mengikuti seleksi di tingkat LPTK.
b. Seleksi Tingkat LPTK
Seleksi di tingkat LPTK mencakup verifikasi dokumen dan wawancara secara individu.
9. Prakondisi SM-3T
Sebelum peserta diberangkatkan ke tempat sasaran, dilakukan jadwal prakondisi yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara. Prakondisi dipakai untuk membekali kesiapan peserta sekaligus sebagai seleksi kesiapan fisik dan mental. Program prakondisi ini diawali dengan dukungan orientasi umum wacana pendidikan di tempat 3T, dengan materi: (1) membawa peserta ke alam psikologis dan sosiologis tempat target melalui pemutaran film dokumenter menyerupai laskar pelangi; (2) dukungan informasi wacana kondisi pendidikan di tempat 3T yang antara lain wacana kekurangan tenaga guru, disparitas kualitas, mismatched, tingginya angka putus sekolah, dan rendahnya angka partisipasi sekolah; dan (3) orientasi wacana sosial, budaya, dan kondisi infrastruktur tempat sasaran. Prakondisi mencakup kegiatan akademik dan non-akademik. Prakondisi akademik meliputi: (1) workshop pengembangan perangkat pembelajaran dan evaluasi; (2) training melaksanakan kiprah kependidikan pada kondisi khusus/tertentu (3) kepemimpinan dan manajemen pendidikan di sekolah. Prakondisi non-akademik meliputi: (1) training keterampilan sosial kemasyarakatan, (2) pembinaan mental dan survival (ketahanmalangan); (3) wawasan kebangsaan dan bela negara, dan (4) Kepramukaan, UKS, dan P3K.
a. Prakondisi Akademik
1) Workshop Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Evaluasi
Kegiatan workshop untuk membekali para peserta biar mempunyai kemampuan dan keterampilan membuatkan perangkat pembelajaran dan evalausi hasil belajar. Jumlah peserta dalam satu kelas workshop (rombongan belajar) sebanyak 25 orang dan difasilitasi oleh dua orang instruktur. Workshop pengembangan perangkat pembelajaran ini dilaksanakan dengan pola 20 JP atau 2 hari (1 JP = 50 menit) dilakukan dengan skenario sebagai berikut.
a) Instruktur mengawali workshop dengan melaksanakan orientasi dan diskusi wacana model-model pembelajaran, silabus, RPP, lembar kerja siswa (LKS), rancangan materi ajar, media, dan instrumen asesmen.
b) Peserta menentukan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang akan dikembangkan menjadi perangkat pembelajaran.
c) Peserta didampingi pelatih membuatkan perangkat pembelajaran, yang terdiri atas:
(1) Silabus
(2) RPP
(3) Rancangan materi ajar
(4) Media pembelajaran
(5) LKS dan perangkat penilaian hasil belajar.
d) Peserta mempresentasikan perangkat pembelajaran yang dikembangkan untuk mendapat masukan dari pelatih dan peserta lain, kemudian melaksanakan perbaikan.
Peserta juga dibekali kemampuan membuatkan perangkat pembelajaran untuk pendidikan khusus, menyerupai kelas rangkap dan pembelajaran multi subjek.
2) Pelatihan Melaksanakan Tugas Kependidikan pada Kondisi Khusus/Tertentu
Pelatihan dipakai untuk membekali peserta biar mempunyai kemampuan mengajar termasuk kesiapan mengajar pada kelas rangkap dan mengajar multi subjek. Materi yang diberikan pada kegiatan training ini ditekankan pada praktik mengajar (dalam bentuk peer teaching) kelas rangkap serta kemampuan mengajar multi subjek yaitu kemampuan mengajar mata pelajaran lain diluar bidang keahliannya. Pelatihan melaksanakan kiprah kependidikan pada kondisi khusus difasilitasi oleh dua orang pelatih untuk setiap rombongan mencar ilmu dengan alokasi waktu 10 JP.
3) Kepemimpinan dan Manajemen Pendidikan di Sekolah
Materi dipakai untuk membekali peserta biar mempunyai wawasan wacana kepemimpinan dan manajemen pendidikan di sekolah. Materi kepemimpinan pendidikan difokuskan pada fungsi kepala sekolah sebagai leader, manajer, dan supervisor. Materi manajemen pendidikan di sekolah difokuskan pada pengelolaan kurikulum, sarana prasarana, dan kesiswaan. Alokasi waktu untuk materi ini selama10 JP.
b. Prakondisi Non-akademik
1.) Pelatihan Keterampilan Sosial Kemasyarakatan
Pelatihan keterampilan sosial kemasyarakatan ini digunsksn untuk membekali kompetensi sosial dan kemasyarakatan kepada peserta biar bisa melaksanakan tugasnya dalam berkomunikasi secara aktif dengan pihak sekolah dan masyarakat. Alokasi waktu untuk kegiatan keterampilan sosial kemasyarakatan 10 JP.
2.) Pembinaan Mental, Motivasi, dan Survival (Ketahanmalangan)
Pembinaan mental dipakai untuk membangun abjad para peserta biar mempunyai abjad tangguh dan peduli terhadap sesama, serta mempunyai jiwa ketahanmalangan dan tidak gampang mengalah ketika menghadapi dilema hidup di tempat sasaran.
3.) Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
Materi ini dimaksudkan untuk memperkokoh wawasan peserta Program SM-3T wacana integrasi nasional, tujuan dan harapan nasional, cinta tanah air, kesadaran bela negara, dan konstelasi geografis NKRI.. Pembinaan mental dan survival (ketahanmalangan) serta wawasan kebangsaan dan bela negara (2.b. dan 2.c.) dilaksanakan secara terintegrasi dengan alokasi waktu 40 JP.
4.) Kepramukaan, UKS, dan P3K
Materi kepramukaan dipakai untuk membekali peserta SM-3T mempunyai keterampilan dasar kepramukaan. Materi UKS dan P3K dimaksudkan untuk membekali peserta mempunyai kemampuan dasar wacana kesehatan sekolah dan lingkungan, serta mempunyai keterampilan memperlihatkan pertolongan pertama pada kecelakaan. Narasumber materi ini sanggup berasal dari dosen atau unit kegiatan yang relevan di lingkungan LPTK. Alokasi waktu untuk materi ini yaitu 20 JP.
10. LPTK Penyelenggara SM-3T
Pada tahun 2012 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menetapkan 16 LPTK sebagai penyelenggara Program SM-3T, disajikan pada Tabel 4
Tabel 4. LPTK Penyelenggara Program SM-3T
No. | LPTK Penyelenggara |
1 | Universitas Negeri Medan (UNIMED |
2 | Universitas Negeri Padang (UNP) |
3 | Universitas Negeri Jakarta (UNJ) |
4 | Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) |
5 | Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) |
6 | Universitas Negeri Semarang (UNNES) |
7 | Universitas Negeri Surabaya (UNESA) |
8 | Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA) |
9 | Universitas Negeri Makasar (UNM) |
10 | Universitas Negeri Menado (UNIMA) |
11 | Universitas Negeri Gorontalo (UNG) |
12 | FKIP Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH) |
13 | FKIP Universitas Riau (UR) |
14 | FKIP Universitas Nusa Cendana (UNDANA) |
15 | FKIP Universitas Mulawarman (UNMUL) |
16 | FKIP Universitas Tanjungpura (UNTAN) |
11. Daerah Sasaran, Jadwal Persiapan Secara Umum, dan Pembiayaan SM-3T
a. Daerah Sasaran SM-3T
Daerah target jadwal ini yaitu kabupaten yang termasuk kategori tempat 3T di delapan provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, NTT, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat. Kabupaten yang menjadi target jadwal SM-3T tahun 2012 yaitu yang tergolong tempat 3T menurut kriteria dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
1. Provinsi Aceh:
a. Kabupaten Simeulue
b. Kabupaten Aceh Singkil
c. Kabupaten Aceh Selatan
d. Kabupaten Aceh Timur
e. Kabupaten Aceh Barat
f. Kabupaten Aceh Besar
g. Kabupaten Gayo Lues
h. Kabupaten Pidie Jaya.
2. Provinsi Nusa Tenggara Timur, antara lain:
a. Kabupaten Sumba Timur
b. Kabupaten Kupang
c. Kabupaten Lembata
d. Kabupaten Flores Timur
e. Kabupaten Ende
f. Kabupaten Ngada
g. Kabupaten Alor
h. Kabupaten Manggarai
i. Kabupaten Rote Ndao
j. Kabupaten Manggarai Timur
3. Provinsi Sulawesi Utara
a. Kabupaten Talaud
b. Kabupaten Sangihe
c. Kabupaten Siau Tagulandang Biaro7
4. Provinsi Papua
a. Kabupaten Biak Numfor
b. Kabupaten Waropen
5. Provinsi Papua Barat
a. Kabupaten Manokwari
b. Kabupaten Raja Ampat
c. Kabupaten Teluk Bintuni
d. Kabupaten Sorong
6. Provinsi Kepulauan Riau
a. Kabupaten Natuna
b. Kabupaten Kepalauan Anambas
7. Kalimantan Barat
Kabupaten Sanggau
8. Provinsi Kalimantan Timur
a. Kabupaten Malinau
c. Kabupaten Nunukan
d. Kabupaten Kutai Barat
Di luar tempat tersebut di atas dimungkinkan untuk menjadi tempat target jadwal ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagai tempat 3T.
b. Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan Program SM-3T 2012
No. | Kegiatan | Waktu |
1 | Koordinasi Dengan: - Dinas Pendidikan Daerah sasaran - Koordinator Program SM-3T LPTK | 18-20 Juni 2012 |
2 | TOT operator IT LPTK untuk Program SM-3T | 29-30 Juni 2012 |
| Sosialisasi dan publikasi | 2-7 Juli 2012 |
3 | Pendaftaran online (mengisi form, upload ijazah, dan foto) | 8-21 Juli 2012 |
4 | Seleksi Administrasi (form isian, ijazah, dan foto) | 23-25 Juli 2012 |
5 | Pengumuman hasil seleksi manajemen dan pengumuman jadwal tes online | 26-27 Juli 2012 |
6 | Tes online | 1-4 Agustus 2012 |
| Koordinasi penetapan kelulusan tes online | 7-8 Agustus 2012 |
7 | Pengumuman hasil tes online dan jadwal Wawancara | 10 Agustus 2012 |
| Hari Raya Idul Fitri | |
8 | Wawancara | 3-6 September 2012 |
9 | Koordinasi dengan LPTK Terkait penetapan hasil seleksi | 12-14 Sept. 2012 |
10 | Pengumuman Hasil Seleksi | 15 September 2012 |
11 | Pemanggilan dan Prakondisi | 19-30 Sept. 2012 |
12 | Persiapan pemberangkatan | 1-4 Oktober 2012 |
13 | Pemberangkatan SM-3T 2012 | 6-19 Oktober 2012 |
14 | Pertemuan antara peserta lama-baru | 8 Okt – 4 Nop 2012 |
15 | Penarikan SM-3T 2011 | 1-11 Nopember 2012 |
16 | Pelaksanaan di tempat target | Okt 2012– Sept 2013 |
17 | Monitoring dan penilaian oleh LPTK dan Tim PPG Pusat | 3 kali kegiatan |
18 | Penarikan peserta dari tempat target | Akhir Sept 2013 |
19 | Pelaksanaan Program PPG | Oktober 2013 |
20 | Laporan pertanggungjawaban Program SM-3T Angkatan I dan Angkatan II oleh LPTK | November 2012 |
c. Pembiayaan SM-3T
Pelaksanaan Program SM-3T didanai dengan dana APBN Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti tahun 2012.
BAB III
SIMPULAN
1. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yaitu kegiatan pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S-1/Diploma IV non kependidikan yang mempunyai talenta dan minat menjadi guru biar mempunyai kompetensi guru yang sesuai dengan standar nasional pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
2. Landasan yang mendasari PPG yaitu landasan filosofis, landasan historis, landasan yuridis dan landasan konseptual.
3. Pada jadwal PPG untuk lulusan S-1 kependidikan perlu diberikan mata kuliah bidang studi dalam bentuk subject specific pedagogy (pendidikan bidang studi) dan jadwal pengalaman lapangan (PPL) kependidikan. Sedangkan pada jadwal PPG pasca S1/D-IV Non kependidikan diberikan mata kuliah mengenai kompetensi akademik kependidikan (pedagogik), bidang studi dalam bentuk subject specific pedagogy (pendidikan bidang studi), dan latihan mengajar atau Program Pengalaman Lapangan (PPL).
4. Program SM-3T yaitu jadwal pengabdian sarjana pendidikan untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan pendidikan di tempat 3T selama satu tahun sebagai penyiapan pendidik profesional yang akan dilanjutkan dengan jadwal pendidikan profesi Guru.
5. Proses seleksi peserta jadwal SM-3T dilakukan dalam 2 tahap, yaitu seleksi tingkat nasional dan seleksi LPTK.
DAFTAR PUSTAKA
Dani, Irfan. (2012). Diakses dari /search?q= pada tanggal 16 Februari 2014 pukul 19.50 WIB.
Depdiknas. (2008). Naskah Akademik PPPG Prajabatan.
Depdiknas. (2012). Pedoman Pelaksanaan Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM-3T).
Suprihatiningrum, Jamil. (2013). Guru Profesional: Pedoman Kinerja, Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
0 Response to "Ppg Dan Sm3t"