Latest News

Sejarah Timbulnya Fatwa Kalam Di Kurun Klasik



A.     Definisi Ilmu Kalam
            Ilmu kalam ialah ilmu yang membicarakan wacana wujud Tuhan (Allah ), sifat-sifat yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang tidak ada pada-Nya dan sifat-sifat mungkin ada pada-Nya dan membicarakan wacana Rasul-rasul Tuhan, untuk menetapakan kerasulannnya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada padanya, sifat-sifat yang tidak mungkin padanya dan sifat-sifat yang mungkin terdapat padanya. Ibnu Khaldun mengatakan, ilmu kalam ialah ilmu yang berisi alasan-alasan mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman dengan memakai dalil-dalil pikiran dan berisi bantahan terhadap orang-orang yang menyeleweng dari kepercayaan-kepercayaan aliran golongan Salaf dan Ahli Sunnah. ( Hanafi, 1974 : 3)
B.     Asal-usul sebutan Ilmu Kalam
            Arti semula dari perkataan al-kalam ialah kata-kata yang tersusun yang mengambarkan suatu maksud. Kemudian digunakan untuk menyampaikan salah satu sifat Tuhan, yaitu sifat bicara (berkata : al-nutqu). Dalam Qur’an banyak terdapat perkataan kalamullah, mirip dalam Al-Bara’ah, 9:6 ; Al-Baqarah, 2:75 dan 253 ; An-Nisa, 4; 164.
Perkataan al-kalam untuk menyampaikan suatu ilmu yang bangun sebagaimana dikenal kini untuk pertama kalinya digunakan pada masa Abbasiy, atau pada masa Al-Makmun. Sebelum masa tersebut pemabahasan wacana kepercayaan-kepercayaan dalam Islam disebut  al-fiqhu fiddin sebagai imbangan terhadap al-fiqhu fi-ilmi yang diartikan sebagai ilmu ilmu aturan (ilmul-qanun). Ilmu ini disebut ilmu kalam lantaran :
1.      Persoalaan terpenting yang menjadi pembicaraan abad-abad permulaan Hijrah ialah “firman Tuhan” (kalam Allah) dan non-azalinya Alquran (khalq Al-Quran). Karena keseluruahan ilmu kalam dinamai dangan salah satu bagiannya yang terpenting.
2.      Dasar ilmu kalam ialah dalil-dalil pikiran dan dampak dalil-dalil ini nampak terperinci dalam pembicaraan-pembicaraan para mutakalimin. Mereka jarang kembali kepada dalil naqal (Quran dan Hadis) kecuali setelah menetapakan benarnya pokok problem lebih dahulu.
3.      Karena cara pembuktian kepercayaan-kepercayaan agama ibarat logika dalam filsafat, maka pembuktian dalam soal-soal agama ini dinamai ilmu kalam untuk membedakan dengan logika dalam filsafat.
                       
                        Ilmu kalam juga dinamakan ilmu tauhid. Arti tauhid ialah percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa (meng-esa-kan Tuhan). Ilmu kalam dinamakan ilmu tauhid lantaran tujuannya ialah tetapkan keesaan Allah dalam zat dan perbuatan-Nya dalam mengakibatkan alam semesta hanya Allah yang menjadi daerah tujuan tarakhir alam ini. Prinsip inilah yang menjadi tujuan utama daripada keutusan Nabi Muhammad saw.
                        Ilmu kalam juga dinamakan ilmu aqaid (akaid) atau ilmu usuluddin. Karena problem kepercayaan yang menjadi pokok pemikiran agama itulah yang menjadi pokok pembicaraannya. (Hanafi, 1974 : 4)

C.     Sebab-sebab Berdirinya Ilmu Kalam
            Ilmu kalam sebagai ilmu yang bangun sendiri belum dikenal pada masa Nabi Muhammad saw., maupun pada masa sahabat-sahabatnya. Akan tetapi gres dikenal pada masa berikutnya, setelah ilmu-ilmu keislaman yang lain satu persatu muncul dan setelah orang banyak membicarakan wacana kepercayaan mistik (metafisika). Faktor-faktor yang menghipnotis timbulnya ilmu kalam sanggup digolongkan menjadi dua bagian, yaitu faktor-faktor yang tiba dari dalam Islam dan kaum Muslimin sendiri dan faktor-faktor dari lauar mereka, lantaran danya kebudayaan lain dan agama yang bukan Islam.
1.      Faktor-faktor dari dalam
a.    Qur’an sendiri disamping ajakannya kepada tauhid dan mempercayai kenabian dan hal-hal yang bekerjasama dengan itu, menyingggung pula golongan-golongan dan agama pada masa Nabi Muhammad saw., yang memiliki kepercayaan-kepercayaan yang tidak benar.
b.    Ketika kaum Muslimin selesai membuka negeri-negeri gres untuk Islam, mereka mulai tenteram dan damai pikirannya, di sampaing melimpah-limpahny rezeki. Di sinilah mulai mengemukakan problem agama dan berusaha mempertemukan nas-nas agama yang kelihatannya saling bertentangan.
c.    Sebab yang ketiga ialah soal-soal politik. Contoh yang sempurna untuk soal ini khilafat (pimpinan pemerintahan negara). Ketika Rasulullah meninggal dunia, dia tidak mengangkat seorang pengganti, tidak pula memilih pilihan penggantinya. Karena itu antara sobat Muhajirin dan Ansar terdapat perselisihan, masing-masing menghendaki semoga pengganti Rasul dari pihaknya.
2.      Faktor-faktor dari luar
a.       Banyak diantara pemeluk-pemeluk Islam yang mula-mula beragama Yahudi, Masehi, dan lain-lain, bahkan diantara mereka ada yang sudah menjadi ulamanya. Setelah pikiran mereka damai dan sudah memegang teguh agama baru, yaitu Islam, mereka mulai mengingat-ingat kembali pemikiran agamanya yang dulu, dan dimasukkannya ke dalam ajaran-ajaran Islam.
b.      Golongan Islam yang dulu, terutama golongan Muktazilah, memusatkan perhatiaannya untuk penyiaran Islam dan membantah alasan-alasan mereka memusuhi Islam. Dengan demikian, mereka harus menyelami pendapat-pendapat tersebut dan kesannya negeri Islam menjadi arena perdebatan bermacam-macam pendapat dan bermacam-macam agama, hal mana sanggup menghipnotis masing-masing pihak yang bersangkutan.
c.       Sebagai kelanjutan dari sebab-sebab tersebut, para mutakalimin hendak mengimbangi lawan-lawannya yang memakai filsafat, maka mereka terpaksa mempelajari logika dan filsafat, terutama segi ketuhanan. (Hanafi, 1974 :7)

D.     Perbedaan antara Filsafat dan Ilmu Kalam
            Kata filsafat berasal dari bahasa Yunani, dari kata philos artinya cinta dan shopia yang berarti pengetahuan atau hikmah. Jadi, secara harfiah filsafat berarti cinta terhadap ilmu pengetahuan. Dalam hubungannya dengan tauhid, mutakallimin dan filosof memiliki tujuan yang sama, yaitu ingin menjelaskan apa, siapa dan bagaimana Allah SWT. Tapi, cara dan jalan yang mereka tempuh berbeda, para mutakalimin memulai penelitian-penelitiannya dari atas nas-nas agama lalu dicari argumentasi rasional untuk mendukung ras-ras itu. Sedangkan filosof  beranjak dari sebaliknya, dimulai dengan teori-teori, lalu dicarikan nas-nas yang mendukung teori itu. Secara ringkas sanggup dikemukakan bahwa perbedaan antara ilmu kalam dan filsafat ialah :
1.      Dalam ilmu kalm filsafat dijadikan sebagai alat untuk membenarkan ayat-ayat Al-Qur’an. Sedangkan dalam filsafat sebaliknya, ayat-ayat Al-Qur’an dijadikan bukti untuk membenarkan hasil-hasil filsafat.
2.      Pembahasan dalam ilmu kalam terbatas pada hal-hal yang tertentu saja. Masalah-masalah yang dimustahilkan Al-Qur’an mengetahuinya tidak dibahas. Sedangkan dalam filsafat tidak terbatas.( Yusran, 1993 :25)
E.     Perbedaan antara Al-Qur’an dan Ilmu Kalam
            Qur’an dalam ajakannya untuk iman memanggil jiwa hampir setiap manusia, dari yang bersahaja hingga kepada yang telah maju, mengakui adanyaTuan yang membuat alam dan mengaturnya. Dengan demikain cara Al-Qur’an mengajak insan untuk bertauhid kepada Allah dengan memanggil jiwa dan mendapatkan ayat-ayat mutasyabihat. Akan tetapi cara mutakalimin berbeda dengan cara tersebut. Mereka percaya kepada Allah dan Rasul-Nya, lalu mereka hendak membuktikan hal-hal tersebut dengan dali-dalil budi pikiran. Qur’an  memakai syle sebagai berikut : Masih diragukan Tuhan itu, pencipta langit dan bumi ? , dalam membuktikan adanya Tuhan. Akan tetapi para mutakalimin menggunakn teori wacana baharunya alam dengan menyampaikan bahwa benda-benda itu terdiri dari bagian-bagian yang tidak terbagi-bagi lagi (atom) dan tetapkan baharunya (non azali) bagian-bagian tersebut, lantaran tidak lepas dari gerakan atau diam. (Hanafi, 1974 : 20)
           
             


0 Response to "Sejarah Timbulnya Fatwa Kalam Di Kurun Klasik"

Total Pageviews