SERTIFIKASI GURU DAN UJI KOMPETENSINYA
Makalah ini disusun untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Profesi Kependidikan
Dosen Pengampu: Shidiq Premono, M.Pd.
Kelompok 8 :
1. Kiki Melita Andriani (11670008)
2. Jeki Trisnawati (11670016)
3. Elsa (11670027)
4. Syafi Fauziah (11670034)
5. Hani Hastika (11670042)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI YOGYAKARTA
2013 / 2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah menawarkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah ini sanggup disusun untuk melengkapi kiprah kelompokMata Kuliah Profesi Kependidikan dengan dosen pembimbing Shidiq Premono, M.Pd. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, Muhammad SAW junjungan kita semua.
Makalah ini disusun berdasarkan data-data yang diperoleh dari banyak sekali sumber. Penyelesaian makalah ini tidak lepas dari santunan banyak sekali pihak. Oleh alasannya ialah itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1. Orang bau tanah penulis yang telah menawarkan dukungan berupa etika maupun material.
2. Dosen pengampu Mata Kuliah Profesi Kependidikan Bapak Shidiq Premono, M.Pd.
3. Semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, alasannya ialah keterbatasan kemampuan yang penulis miliki. Oleh alasannya ialah itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan.
Demikian makalah ini penulis susun, semoga makalah ini sanggup bermanfaat bagi para pembaca untuk lebih memahami perihal pemahaman ilmu pendidikan.
Yogyakarta, 10 Februari 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam rangka untuk meningkatkan profesional guru maka Pemerintah Indonesia mencanangkan bahwa profesi guru harus disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga profesional. Sertifikasi pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai guru profesional, sehingga ke depan semua guru harus mempunyai sertifikat sebagai lisensi atau ijin mengajar. Dengan demikian, upaya pembentukan guru yang profesional di Indonesia segera menjadi kenyataan dan diharapkan tidak semua orang sanggup menjadi guru dan tidak semua orang menjadikan profesi guru sebagai kerikil loncatan untuk memperoleh pekerjaan menyerupai yang terjadi belakangan ini. Sertifikasi guru juga merupakan upaya Pemerintah untuk peningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan sanggup meningkatkan pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan untuk berkembang. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa tujuan profesi sebesar satu kali honor pokok bagi guru yang lulus sertifikasi dan mempunyai sertifikat sebagai pendidik. Bahwa tunjangan tersebut berlaku, baik untuk guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) maupun bagi guru yang berstatus non pegawai negeri sipil ( swasta ). Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian, manfaat, fungsi, perlunya diadakan sertifikasi serta uji kompetensi dalam sertifikasi akan dijelaskan lebih rinci dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini ialah sebagai berikut :
1. Apakah yang dimaksud dengan sertifikasi guru?
2. Apa saja manfaat dan tujuan dari sertifikasi guru?
3. Mengapa sertifikasi guru diperlukan?
4. Bagaimana prinsip sertifikasi guru?
5. Bagaimana uji kompetensi yang ada dalam sertifikasi guru?
6. Bagaimana alur sertifikasi sekarang?
Tujuan
Tujuan dari disusunnya makalah ini ialah untuk mengetahui :
1. Apa yang dimaksud sertifikasi guru.
2. Manfaat dan tujuan sertifikasi guru.
3. Perlunya diadakan sertifikasi guru.
4. Prinsip sertifikasi guru.
5. Uji kompetensi dalam sertifikasi guru.
6. Alur sertifikasi dikala ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN SERTIFIKASI GURU
Isu yang paling menjadi perhatian di dunia pendidikan sehabis ratifikasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen pada Desember 2005 ialah problem sertifikasi guru. Hal ini sanggup dimaklumi alasannya ialah selain merupakan fenomena baru, istilah tersebut juga menyangkut nasib dan masa depan guru. Berbagai interpretasi terkait dengan pemahaman sertifikasi guru bermunculan. Ada yang memahami bahwa guru yang sudah mempunyai jenjang S-1 kependidikan secara otomatis sudah bersertifikasi. Ada juga yang memahami bahwa sertifikasi hanya sanggup diperoleh lewat pendidikan khusus yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh pemerintah (Muslich, 2007).
Kesimpangsiuran itu mulai mereda sehabis pada 4 Mei 2007 terbit Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007 perihal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dan pada 13 Juli 2007 terbit Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 057/O/2007 perihal Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan. Berikut ini beberapa pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen sebagai berikut(Muslich, 2007):
1. Pasal 1 butir 11: Sertifikasi ialah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen.
2. Pasal 8: Guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3. Pasal 11 butir 1: Sertifikat pendidik sebagaimana dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
4. Pasal 16: Guru yang mempunyai sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.
Dari kutipan tersebut sanggup dipahami bahwa sertifikasi ialah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak. Bukti kualifikasi tersebut ialah (Muslich, 2007):
1. Kualifiaksi akademik dibuktikan dengan pemilikan ijazah pendidikan tinggi kegiatan sarjana atau D-4, baik kependidikan maupun nonkependidikan.
2. Kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional diperoleh melalui pendidikan profesi dan atau uji sertifikasi. Pada Undang-Undang Standar Nasional Pendidikan Pasal 15 Penjelasan dinyatakan bahwa pendidikan profesi ialah pendidikan tinggi sehabis kegiatan sarjana yang mempersiapkan pesserta didik untuk mempunyai pekerjaan dengan persyaratan khusus.
3. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan keterangan dokter.
Dengan demikian, sanggup dipahami lebih lanjut bahwa (Muslich, 2007):
1. Penguasaan kompetensi dibuktikan dengan bentuk uji kompetensi
2. Seseorang sanggup menempuh sertifikasi jikalau sudah memenuhi kualifikasi (dengan bukti ijazah), dan sehat (dengan bukti surat dokter).
3. Uji kompetensi sekaligus sebagai bukti kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
4. Jika lulus sertifikasi, yang bersangkutan akan mendapatkan sertifikat pendidik. Itu berarti yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 8.
5. Guru yang mempunyai sertifikat pendidik dianggap sebagai guru yang profesional. Yang bersangkutan mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu kali honor pokok.
B. TUJUAN DAN MANFAAT SERTIFIKASI GURU.
Tujuan utama sertifikasi guru (Suyatno, 2008):
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan kiprah sebagai biro pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Agen pembelajaran berarti pelaku proses pembelajaran, bukan broker pembelajaran. Bila belum layak, guru perlu mengikuti pendidikan formal embel-embel atau pembinaan profesional tertentu.
2. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan. Mutu siswa sebagaihasil proses pendidikan akan sangat ditentukan oleh kecerdasan, minat, dan upaya siswa yang bersangkutan. Mutu siswa juga ditentukan oleh mutu guru dan mutu proses pembelajaran, baik proses pembelajaran di lingkup sekolah maupun lingkup nasional.
3. Meningkatkan martabat guru. Dengan segala pendidikan formal dan pembinaan yang telah diikuti, diharapkan guru bisa memberi lebih banyak kepada kemajuan siswa. Dengan memberi lebih banyak, martabatsebagai guru akan meningkat.
4. Meningkatkan profesionalitas guru. Mutu profesionalitas guru banyak ditentukan oleh pendidikan, pelatihan, dan pengembangan diri oleh guru bersangkutan. Sertifikasi guru hendaknya sanggup dijadikan sebagai langkah awal menuju guru yang profesional.
Manfaat utama sertifikasi guru (Suyatno, 2008):
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang sanggup merusak gambaran profesi guru. Saat ini guru ditumtut menerapakan teori dan praktik kependidikan yang telah teruji ke dalam pembelajaran di kelas. Misalnya, untuk mendisiplinkan siswa, guru lebih menentukan cara-cara pendisiplinan berdasarkan teori-teori kependidikan dan psikologi utama, bukan dengan memukul siswa atau mengancam siswa.
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional. Mutu pendidikan di sekolah ditentukan oleh mutu guru dan mutu proses pembelajaran di kelas. Melalui sertifikasi, masyarakat akan menilai sekolah tertentu berdasarkan mutu kedua faktor ini, bukan berdasar promosi yang gencar dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan.
3. Meningkatkan kesejahteraan guru. Hasil sertifikasi guru sanggup dengan gampang dipakai untuk menentukan besarnya imbalan yang pantas diberikan kepada masing-masing guru. Dengan sertifikasi guru, sanggup terhindar dari guru mahir ternyata hanya sanggup imbalan kecil. Sebaliknya, sanggup pula terhindar guru ecek-ecek mendapat imbalan besar.
C. PERLUNYA SERTIFIKASI GURU
Pemerintah Indonesia bekerjsama jauh hari sudah megisyaratan akan memberlakukan sertifikasi bagi guru. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 perihal kegiatan pembangunan nasional yang berisi pembentukan tubuh pengakuan dan sertifikasi mengajar di daerah. Tujuan dikeluarkan undang-indang tersebut sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kependidikan secara nasional (Muslich, 2007).
Terkait dengan sertifikasi, negara maju menyerupai Amerika telah lenih dahulu memberlakukan uji sertifikasi terhadap guru. Melalui tubuh independen yang disebut The American Association og Colleges for Teacher Education (AACTE). Badan tersebut berwenang menilai dan menentukan ijazah yang dimiliki calon pendidik, layak atau tidak layak untuk diberi lisensi pendidik. Sertifikasi guru ternyata juga diberlakukan di Negara Asia. Di Cina telah memberlakukan sertifikasi guru semenjak tahun 2001. Begitu juga di Filipina dan Malaysia juga telah mensyaratkan kualifikasi akademik minimum dan standar kompetensi bagi guru. Jepang ternyata juga sudah memberlakukan sertifikasi guru selama 33 tahun. Sejak tahun 1974, diyakini pemerintah Jepang bahwa kemajuan bangsanya harus diawali dari dunia pendidikan, syaratnya tentunya mereka harus mempunyai guru-guru yang berkualitas (Muslich, 2007).
Setelah diberlakukan sertifikasi guru, seorang guru di Jepang mendapatkan penghasilan yang relatif besar. Kabarnya seorang guru sanggup menabung senilai uang Indonesia 8 juta rupiah setiap bulan (tahun 2000 lalu). Asumsinya jikalau menabung saja 8 juta rupiah tiap bulan berarti honor guru lebih besar daripada itu sehingga hidup sejahtera. Lalu, jikalau dibandingkan dengan honor guru di Indonesia, guru hanya mendapatkan rata-rata sekitar satu juta rupiah sebulan, sanggup kurang atau lebih sedikit. Melihat nasib dan kesejahteraan guru yang memprihatinkan itulah, pemerintah Indonesia ingin menawarkan reward berupa pemberian tunjangan profesional yang berlipat dari honor yang diterima. Harapan ke depan ialah tidak ada lagi guru yang bekerja mencari objekan di luar dinas alasannya ialah kesejahteraannya sudah terpenuhi. Akan tetapi syaratnya tentu saja guru harus lulus sertifikasi, baik guru yang mengajar di TK, SD, SMP, maupun Sekolah Menengan Atas (Muslich, 2007).
Secara formal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa guru ialah tenaga profesional. Sebagai tenaga profesional, guru disyaratkan mempunyai kualifikasi akademik S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dalam bidang yang relevan dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai kompetensi sebagai biro pembelajaran. Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik S1/D4 dibuktikan dengan ijazah yang diperolehnya di forum pendidikan tinggi dan persyaratan relevansi dibuktikan dengan kesesuaian antara bidang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang diampu di sekolah. Sementara itu, persyaratan penguasaan kompetensi sebagai biro pembelajaran (yang meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial) dibuktikan dengan sertifikat pendidik (Muslich, 2007).
Bila seorang guru kuliah lagi untuk meningkatkan kualifikasinya, perkuliahan ini harus bertujuan mendapatkan embel-embel ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga ia mendapatkan ijazah S-1 atau S-2. Ijazah ini jangan dicapai dengan segala cara yang tidak benar. Ijazah ini harus merupakan konsekuensi dari telah mencar ilmu dan telah mendapatkan embel-embel ilmu dan ketrampilan ilmu (Suyatno, 2008).
Bila seorang guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk sanggup memperlihatkan bahwa ia telah mempunyai kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi ialah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan tersebut. Dengan menyadari hal ini, guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan mencar ilmu yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Dengan cara menyerupai itu, sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatkan kualitas guru. Diharapkan tidak ada lagi masyarakat berkata: “Sertifikasi guru telah dilaksanakan, tetapi mengapa pendidikan di sekolah masih berantakan” (Suyatno, 2008).
D. PRINSIP SERTIFIKASI
1. Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Objektif mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif dan memenuhi standar pendidikan nasional.Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang menawarkan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh jalan masuk informasi perihal proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secra administratif, finansial, dan akademik.
2. Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan guru dan kesejahteraan guru
Sertifikasi guru ialah upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan kesejahteraan guru.Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru diberi tunjangan profesi sebesar satu kali honor pokok sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.Tunjangan berlaku baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil(PNS) maupun guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil(non PNS/swasta).Dengan adanya peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan sanggup meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
1. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
Program sertifikasi dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
2. Dilaksanakan secara bersiklus dan sistematis
Agar pelaksanaan kegiatan sanggup berjalan secara efektif dan efisien maka harus direncanakan secra matang dan sistematis.Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru.Kompetensi guru meliputi empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru meliputi kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran.Untuk menawarkan sertifikasi pendidik kepada guru, perlu dilakukan uji kompetensimelalui penilaian portofolio.
3. Jumlah penerima didik guru ditetapkan oleh pemerintah
Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah penerima pendidikan profesi dan uji kompetensi setip tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah, maka disusun kuota guru penerima sertifikasi untuk masing-masing provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota harus didasarkan atas jumlah data individu guru per kabupaten/Kota yang masuk di sentra data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan(Suyatno, 2008:27).
E. UJI KOMPETENSI DALAM SERTIFIKASI GURU
Salah satu pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait amanat undang-undang guru dan dosen (UUGD) ialah standar kompetensi dan sertifikasi guru. Melalui proses ini, diharapkan sanggup diperoleh guru-guru profesional yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi. Untuk itu perlu dilakukan sistem pengujian kompetensi yang mana uji kompetensi merupakan serpihan penting dari standar kompetensi dan sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan UUGD (Mulyasa, 2012: 191).
1. Pentingnya Uji Kompetensi
Uji kompetensi baik secara teoritis maupun simpel mempunyai manfaat yang sangat penting, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru. Menurut (Mulyasa, 2012:192) Pentingnya uji kompetensi dalam standar kompetensi dan sertifikasi guru antara lain sanggup dikemukakan berikut ini.
a. Sebagai Alat Untuk Mengembangkan Standar Kompetensi Guru.
Berdasarkan hasil uji sanggup diketahui kemampuan rata-rata para guru, aspek mana yang sekiranya perlu ditingkatkan, dan siapa saja guru yang perlu mendapat pembinaan secara kontin, serta siapa guru yang telah mencapai standar kemampuan minimal.
b. Merupakan Alat Seleksi Penerimaan Guru
Banyaknya peminat profesi guru mengakibatkan perlunya seleksi untuk menentukan guru sesuai dengan kebutuhan. Maka dari itu perlu ditetapkan kriteria secara umum kompetensi dasar yang perlu dipenuhi sebagai syarat menjadi guru. Melalui uji kompetensi, diharapkan diharapkan sanggup terjaring guru-guru yang kompeten, kreatif, profesional, inovatif, dan meyenangkan sehingga bisa meningkatkan kulitas pembelajaran disekolahnya.
c. Untuk Pengelompokan Guru
Hasil uji kompetensi guru sanggup dipakai untuk mengelompokan dan menentukan mana guru profesional yang berhak mendapatkan tunjangna profesional, tunjangan jabatan, dan penghargaanprofesiserta guru yang tidak profesionalyang tidak berhak menerimanya.
d. Sebagai Bahan Acuan Dalam Pengembangan Kurikulum
Secara khusus keberhasilan forum pendidikan dalam mempersiapkan calon guru ditentukan oleh banyak sekali komponen dalam forum tersebut antara lain Kurikulum. Oleh alasannya ialah itu, kurikulum forum pendidikan yang mempersiapkan calon guru harus dikembangkan berdasarkan kompetensi guru.
e. Merupakan Alat Pembinaan Guru
Untuk memperoleh guru yang asyik dan ideal perlu ditetapkan jenis kompetensi yang perlu dipenuhi sebagai syarat supaya bisa diterima menjadi guru. Dengan adanya syarat tersebut, maka akan terdapat pedoman bagi para direktur dalam memilih, menseleksi, dan menempatkan guru sesuai dengan karakteristik dan kondisi, serta jenjang sekolah.
f. Mendorong Kegiatan dan Hasil Belajar
Guru ikut berperan besar dalam pembelajaran dan hasil mencar ilmu penerima didik. Oleh alasannya ialah itu, uji kompetensi guru akan mendorong terciptanya kegiatan dan hasil mencar ilmu yang optimal, alasannya ialah guru yang teruji kompetensinya akan senantiasa menyesuaikan kompetensinya dengan perkembangan kebutuhan dan pembelajaran.
2. Memahami Materi Uji Kompetensi
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SNP dan RPP perihal guru, maka materi uji kompetensi guru merupakan penjabarabaran dari kriteria profesional. Kriteria kompetensi profesional meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Kriteria profesionalisme guru yang akan menjadi rambu-rambu uji kompetensi guru berdasarkan (Mulyasa, 2012:195) kurang lebih sebagai berikut:
a. Penguasaan wawsan pendidikan makro
b. Penguasaan lingkungan akademik kampus
c. Penguasaan kurikulum
d. Penguasaan materi ajar
e. Pengusaan silabus
f. Penguasaan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP)
g. Penguasaan teori belajar
h. Penguasaan teori pembelajaran
i. Kemampuan merancang pembelajaran
j. Kemahiran mengajar, dengan menguasai keterampilan berikut:
1) Bertanya
2) Memberi penguatan
3) Mengadakan variasi
4) Menjelaskan
5) Membuka dan menutup pelajaran
6) Membimbing diskusi kelompok kecil
7) Mengelola kelas
8) Mengajar kelompok kecil dan perorangan
k. Menguasai mekanisme penilaian
1) Merancang instrumen
2) Menganalisis data
3) Kemahiran memakai hasil penilaian
l. Kemampuan merekonstruksi kegiatan pembelajaran
m. Kemampuan menulis materi ajar
n. Kemampuan menulis makalah yang relevan
o. Keberhasilan mengikuti studi lanjut
p. Memiliki misi karier profesi
q. Semangat, etos kerja, disiplin
r. Ketekunan, kerajinan, keuletan
s. Kemampvan keluarga
1) Kerukunan keluarga
2) Pendidikan keluarga
3) Keberhasilan keluarga
t. Kemampuan sosial akademik
1) Kemampvan memahami dan mendapatkan penerima didik
2) Kepedulian pada penerima didik
3) Pelayanan pada penerima didik
u. Kemampuan bergaul dengan sejawat
v. Kemampuan hidup bermasyarakat
w. Pengabdian pada masyarakat
x. Kegiatan produktif di luar profesi
y. Partisipasi dalam organisasi profesi
1) Anggota
2) Pengurus
3) Tokoh
z. Kegiatan sosial (keterlibatan dalam banyak sekali forum kemasyarakatan).
Bagi guru yang yang biasa melaksanakan kiprah dengan baik, rambu-rambu tersebut bukan merupakan sesuatu yang baru, alasannya ialah svdah biasa diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun demikian, untuk mencapai hasil yang optimal dalam uji kompetensi, tentu saja harus dipersiapkan secara matang baik lahir maupun batin.
3. Kiat Sukses Uji Kompetensi
Semua guru niscaya berharap untuk lulus dan sukses dalam uji kompetensi alasannya ialah kesuksesan ini akan berdampak pada aspek–aspek kehidupan lainnya, baik terhadap kesinambungan pekerjaan, maupun kesejahteraanya. Sedikitnya terdapat dua hal yang harus dipahami untuk sanggup mengikuti uji kompetensi dengan sempurna dan efektif yaitu persiapan sebelum ujian dan cara mengerjakan ujian itu sendiri (Mulyasa, 2012:19). Kedua hal tersebut perlu dikuasai dengan baik supaya membantu dalam mempersiapkan diri menhadapi uji kompetensi dan mengerjakannya dengan tepat. Adapun pembagian terstruktur mengenai kedua hal tersebut ialah sebagai berikut:
a. Persiapan Sebelum Ujian
Beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum mengikuti ujian diantaranya adalah:
1) Makanlah masakan yang bergizi
2) Kerjakan tugas-tugas kantor hingga selesai
3) Membuat rangkuman mengenai bahan-bahan yang akan diujikan
4) Mencatat kegiatan ujian dan tugas-tugas yang harus diselesaikan serta bahan-bahan yang diperlukan
5) Belajar secara efektif dan efisien
6) Menjaga kondisi fisik dan psikis
b. Strategi Mengerjakan Soal ujian Kompetensi
Terdapat beberapa siasat umum yang perlu diperhatikan untuk sanggup mengerjakan uji kompetensi secara efektif, yaitu:
1) Menjaga kondisi tubuh supaya tetap fit dalam mengikuti ujian kompetensi
2) Membaca petunjuk soal dengan teliti
3) Mengatur waktu yang tersedia untuk mengerjakan soal
4) Mengerjakan semua soal uji kompetensi dengan hening dan teliti
5) Jangan panik dan tergesa-gesa
6) Periksa kembali seluruh balasan sebelum dikumpulkan
Disamping siasat umum yang perlu diperhatikan di atas, terdapat beberapa kiat khusus yang perlu diperhatikan dalam mengerjakan soal-soal uji kompetensi, terutama dalam bentuk objektif, subjektif, dan perbuatan menyerupai dalam (Mulyasa, 2012: 200).
1) Soal Uji Kompetensi Bentuk
Beberapa siasat yang perlu diperhatikan supaya sanggup mengerjakan soal ujian bentuk objektif secara efektif, berikut:
a) Mulai mengerjakan ujian tanpa membaca dulu seluruh soal
b) Baca semua alternatif balasan dengan cermat
c) Usahakan untuk menjawab soal-soal uji kompetyensi secara proporsional, sesuai waktu yang disediakan
d) Perhatikan kata-kata tertentu dalam pernyataan soal
e) Perhatikan kata-kata yang mengambarkan kualitas
f) Perhatikan dengan teliti konsep-konsep dan pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam soal
g) Teliti kembali balasan yang sudah dikerjakan
2) Soal uji Kompetensi Bentuk Subjektif
Uji kompetensi bentuk subjektif biasanya berupa pertanyaan-pertanyaan dan pernyataan-pernyataan yang harus diselesaikan secara terurai dan jelas. Beberapa siasat yang perlu diperhatikan supaya sanggup mengerjakan soal ujian bentuk subjektif secara efektif ialah sebagai berikut:
a) Pahami perintah pada setiap pernyataan
b) Baca semua soal sebelum mulai mengerjakan
c) Jawab soal yang paling gampang dikerjakan
d) Jawab soal eksklusif pada intinya
e) Jangan berputar-putar dan menulis balasan yang tidak berafiliasi dengan soal
f) Buat garis besar jawaban, supaya jawabannya singkat tetapi padat dan jelas
g) Lengkapi balasan dengan bukti fakta yang berupa angka, gambar dan teladan untuk memeperjelas
h) Sediakan tempat di simpulan jawaban, untuk memperluas jawaban
i) Periksa balasan sebelum diserahkan ke panitia
3) Soal Uji Kompetensi Perbuatan
Uji kompetensi perbuatan biasanya berupa tugas-tugas yang berkaitan dengan bidang studi tertentu yang harus dikerjakan dengan mengunakan prosedur, hukum main dan formula yang sudah ditentukan. Berikut beberapa tuntutan yang yang harus diperhatikan dan dipahami supaya sanggup mengerjakan soal secara efektif:
a) Pahami prosedur-prosedur dan hukum main, atau formula yang sulit untuk diingat
b) Kerjakan setiap permasalahan dengan tenang
c) Jangan melaksanakan hal-hal diluar prosedur
d) Tanamkan keyakinan bahwa apa yang dilakukan akan menentukan masa depan.
4. Memahami Instrumen Sertifikasi Guru
Sertifikasi dilakukan secara berkesinambungan, untuk mengetahui perkembanagn profesionalisme guru. Dengan demikian, hasil uji kompetensi sanggup dipakai setiap saat, baik untuk kenaikan jabatan, penempatan, maupun pemberian penghargaan bagi para guru.
Sertifikasi sanggup dilakukan oleh pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, bekerja sama dengan sentra pengujian dan lembaga-lembaga yang biasa melaksanakan pengujian dan pengetesan. Instrumen yang dipakai biasanaya alat test dan nontest.
Sertifikasi dilakukan melalui banyak sekali cara untuk mendapat hasil yang maksimal, menyerupai tes tulis, tes kerja, self appraisal, dan portopolio, serta peer appraisal (mulyasa, 2012: 203).
F. ALUR SERTIFIKASI 2012
Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2012 disajikan pada gambar di bawah ini:
Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan pada gambar diatas ialah sebagai berikut (Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2012, Buku 1, 2011):
1. Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk mendapatkan sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio. LPTK penyelenggara sertifikasi guru melaksanakan verifikasi dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen penerima dinyatakan memenuhi persyaratan (MP), maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru yang lulus menjadi penerima sertifikasi pola PLPG dan yang tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau berbagi diri secara berdikari untuk mempersiapkan diri untuk menjadi penerima sertifikasi tahun berikutnya.
2. Guru berkualifikasi S-1/D-IV atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IV/a; sanggup menentukan pola PF 3atau PLPGsesuai dengan kesiapannya melalui mekanisme pada SIM NUPTK.
3. Bagi guru yang menentukan pola PF, mengikuti mekanisme sebagai berikut.
a. Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio.
b. Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai kegiatan studi.
c. Apabila hasil evaluasi portofolio penerima sertifikasi guru sanggup mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jikalau hasil evaluasi portofolio penerima sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi penerima sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau berbagi diri secara berdikari untuk mempersiapkan diri untuk menjadi penerima sertifikasi tahun berikutnya.
d. Apabila skor hasil evaluasi portofolio mencapai passing grade, namun secara manajemen masih ada kekurangan maka penerima harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi manajemen atau MA4) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
e. Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi portofolio tidak lulus, maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi penerima sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau berbagi diri secara berdikari untuk mempersiapkan diri untuk menjadi penerima sertifikasi tahun berikutnya.
4. Peserta yang menentukan pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
5. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan penerima yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila penerima tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau berbagi diri secara berdikari untuk mempersiapkan diri untuk menjadi penerima sertifikasi tahun berikutnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sertifikasi ialah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.
Salah satu manfaat dan tujuan diadakannya sertifikasi guru ialah meningkatkan kesejahteraan guru dan meningkatkan profesionalitas dari seorang guru. Perlunya diakadan sertifikasi tujuan utamanya bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk sanggup memperlihatkan bahwa ia telah mempunyai kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi ialah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan tersebut. Dua prinsip dari sertifikasi guru ialah dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel serta berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan guru dan kesejahteraan guru. Mengenai uji kompetensi dalam serifikasi guru salah satu pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait amanat undang-undang guru dan dosen (UUGD) ialah standar kompetensi dan sertifikasi guru. Melalui proses ini, diharapkan sanggup diperoleh guru-guru profesional yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi. Untuk itu perlu dilakukan sistem pengujian kompetensi yang mana uji kompetensi merupakan serpihan penting dari standar kompetensi dan sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan UUGD. Untuk memperoleh sertifikat pengajar guru yang belum bersertifikasi harus melalui alur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sehingga apabila alur yang ditetapkan sudah dilalui dan lolos seleksi ia berhak mendapatkan sertifikasi.
Daftar Pustaka
Muslich, Masnur. 2007. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik. Jakarta : PT Bumi Aksara.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2012 Buku 1. 2011. Jakarta : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Suyatno. 2008. Panduan Sertifikasi Guru. Jakarta : PT Indeks.
0 Response to "Sertifikasi Guru Dan Uji Kompetensinya"