Latest News

Makalah Konstitusi

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah menawarkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah ini sanggup disusun untuk melengkapi kiprah makalah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan dosen pembimbing Ali Usman S.Fil.I., M.S.I. Shalawat serta salam supaya tercurah kepada Rasulullah, Muhammad SAW. Makalah ini disusun menurut data-data yang diperoleh dari aneka macam sumber.
Makalah ini sanggup terselesaikan berkat tunjangan dari aneka macam pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1.Orang renta penulis yang telah menawarkan dukungan berupa moral maupun material.
2.Dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Ali Usman S.Fil.I., M.S.I.
3.Semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, sebab keterbatasan kemampuan yang penulis miliki. Oleh sebab itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan.
Demikian makalah ini penulis susun, supaya makalah ini sanggup bermanfaat bagi para pembaca untuk lebih memahami perihal pemahaman ilmu sains.

Yogyakarta,  20 Agustus 2013
                                                                                   
                    Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Golongan masyarakat yang demikian tampaknya kurang pemahaman pendidikan perihal dasar negara kita itu. Sesungguhnya kalau seluruh warga negara Republik Indonesia bisa memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan harapan dan tujuan nasional ibarat yang digariskan di dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar 1945, maka mereka sudah tentu sanggup menghayati filsafat dan ideologi Pancasila sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara Republik Indonesia dalam melaksanakan segala kegiatannya sebagai cerminan dari nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Terlebih di masa globalisasi ini masyarakat dituntut untuk bisa memilah-milah imbas positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan perihal dasar negara dan konstitusi dibutuhkan masyarakat Indonesia bisa mempelajari, memahami dan melaksanakan segala acara kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya.










BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN KONSTITUSI
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (consituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan aturan suatu negara.[1]
Konstitusi pada praktisnya mempunyai pengertian yang lebih luas dibandingkan Undang-Undang Dasar 1945. Secara politis, konstitusi dimengerti sebagai kesepakatan penyerahan kekuasaan pada kedaulatan yang lebih tinggi atau kontrak sosial. Menurut pengertian sosiologis, konstitusi yaitu kesepakatan individu-individu dalam mendirikan organisasi sebagai payung untuk menaungi kehidupan individu dalam hidup bermasyarakat. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar 1945 hanyalah sebuah pengertian konstitusi dalam arti yuridis. Menurut sudut pandang yuridis, konstitusi yaitu perjanjian tertulis hasil kesepakatan yang berisi tujuan dan aturan-aturan untuk mengatur para pihak yang bersepakat.[2]
Para jago aturan ada yang membedakan arti konstitusi dengan undang-undang dasar dan ada juga yang menyamakan arti keduanya. Persamaan dan perbedaannya yaitu sebagai berikut:
1.      L. J. Van Apeldoorn membedakan konstitusi dengan UUD. Menurutnya, konstitusi yaitu memuat peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis, sedangkan Undang-Undang Dasar (gronwet) yaitu potongan tertulis dari konstitusi.
2.      Sri Sumantri menyamakan arti keduanya sesuai dengan praktik ketatanegaraan di sebagian besar negara-negara dunia termasuk Indonesia.
Herman Heller membagi pengertian konstitusi dalam tiga tingkat, yaitu :
1.      Konstitusi sebagai pengertian sosial politik
Pada tingkat ini konstitusi belum merupakan pengertian hukum, ia gres mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa itu sendiri. Pengertian aturan dalam hal ini sekunder, sedangkan yang primer yaitu bangunan-bangunan tersebut yaitu keputusan-keputusan masyarakat sendiri, contohnya siapa saja yang menjadi kepala suku, pembantunya, dan sebagainya.
2.      Konstitusi sebagai pengertian hukum
Pada tingkat kedua ini, keputusan-keputusan masyarakat dari tingkat yang pertama dijadikan suatu perumusan yang normatif dan berlaku. Namun sebagai perumusan yang normatif, konstitusi ini tidak selalu tertulis dalam bentuk kodifikasi, tetapi juga ada yang tidak tertulis.
3.      Konstitusi sebagai suatu peraturan hukum
Pengertian tingkat ketiga ini yaitu suatu peraturan aturan yang tertulis. Dari sinilah, maka Undang-Undang Dasar yaitu salah satu potongan dari konstitusi dan bukan sama dengan konstitusi.[3]

B.     TUJUAN KONSTITUSI
Konstitusi membagi kekuasaan dalam negara artinya lembaga-lembaga yang ada dalam suatu negara, tugas, dan wewenangnya ditentukan oleh konstitusi tersebut, contohnya antara forum legislatif, forum direktur maupun forum yudikatif. Oleh sebab itu, konstitusi secara umum bertujuan untuk :
1.      Memisahkan kekuasaan dari penguasa,
2.      Membatasi kekuasaan, dan
3.      Mengontrol penguasa dalam menjalankan kekuasaan tersebut.
Menurut tujuan konstitusi di atas, dalam pandangan Rule of Law, tampak bahwa konstitusi menjadi dasar legitimasi seorang penguasa untuk berkuasa. Seseorang yang berkuasa perlu mendapat pengukuhan keabsahan tertulis dari para konstituennya. Jadi, kekuasaan yang dipegang oleh penguasa itu pun bukan miliknya sendiri, tetapi sifatnya dipinjamkan oleh para pemilik orisinil kekuasaan. Kemudian, kekuasaan yang dipegang oleh penguasa tadi dibatasi lagi dan selanjutnya konstitusi mengatur bagaimana cara menjalankan kekuasaan tersebut, sehingga kekuasaan itu tidak merajalela.[4]


C.    FUNGSI KONSTITUSI
Konstitusi (UUD) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mempunyai arti dan makna yang sangat penting. Hal ini berarti bahwa konstitusi (UUD) menjadi “tali” pengikat setiap warga negara dan forum negara dalam kehidupan negara. Dalam kerangka kehidupan negara, konstitusi (UUD) secara umum mempunyai fungsi sebagai:
1.      Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembaga suprastruktur dan infrastruktur politik).
2.      Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain.
3.      Sumber aturan dasar yang tertinggi. Artinya bahwa seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD).
Secara khusus, fungsi konstitusi (UUD) dalam negara demokrasi dan negara komunis adalah:
1.      Fungsi konstitusi (UUD) dalam negara demokrasi konstitusional :
a.       Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang (absolut).
b.      Sebagai cara yang efektif dalam membagi kekuasaan.
c.       Sebagai perwujudan dari aturan yang tertinggi (supremasi hukum) yang harus ditaati oleh rakyat dan penguasanya.
2.      Fungsi konstitusi (UUD) dalam negara komunis :
a.       Sebagai cerminan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam usaha ke arah masyarakat komunis.
b.      Sebagai pencatatan formal (legal) dari usaha yang telah dicapai.
c.       Sebagai dasar aturan untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dan sanggup diubah setiap kali ada pencapaian kemajuan dalam masyarakat komunis.[5]




D.    JENIS KONSTITUSI
Jenis-jenis konstitusi sanggup diklasifikasikan sebagai berikut :
1.      Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis merupakan suatu instrument atau dokumen yang sanggup dijumpai pada sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk menawarkan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa untuk membuatkan konstitusi itu sendiri dalam aturan-aturang yang sudah disiapkan.
Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang contohnya dalam penentuan Qourum, Amandemen, Referendum dan konvensi.
2.      Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu :
a.       Elastis
b.      Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama.
Ciri-ciri konstitusi yang kaku :
a.       Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
b.      Hanya sanggup diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang berat.
3.      Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan perundang-undang yang lain. Sedangkan, konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat.
4.      Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
a.       Jika bentuk Negara itu serikat maka akan didapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
b.      Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai sebab seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah sentra sebagaimana diatur dalam konstitusi.
5.      Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer. Konstitusi yang mengatur beberapa ciri-ciri system pemerintrahan presidensial sanggup diklasifikasikan kedalam konstitusi system pemerintah presidensial begitu pula sebaliknya.[6]

E.     SEJARAH KONSTITUSI
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang semenjak 29 Mei 1945 hingga 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam bahasa Jepang yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa,3 orang dari Sumatra, dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. BPUPKI ditetapkan menurut Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ultah Tenno Heika pada tanggal 29 April 1945.
BPUPKI memilih tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945. Tokoh-tokoh perumusnya antara lain Dr.Rajman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadi Koesemo, Oto Iskandardinata, Pangeran purboyo, Pangeran Soerjohamindjojo dan lain-lain.
UUD 1945 dibuat untuk menawarkan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari sesudah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :
1.      Menetapkan dan mengesahkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bahannya diambil dari rancangan Undang – Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
2.      Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang Undang-Undang Dasar tanggal 16 Juni 1945.
3.      Memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
4.      Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Komite Nasional).[7]

F.     SEJARAH PERUBAHAN KONSTITUSI DALAM NKRI
Dalam gerak pelaksanaannya, konstitusi (UUD 1945) banyak mengalami perubahan mengikuti perubahan sistem politik negara Indonesia. Peristiwa perubahan ini berlangsung dalam beberapa kali dengan periode waktu tertentu. Perubahan tersebut secara sistematis sanggup dikemukakan sebagai berikut:
1.      UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Dalam kurun waktu diatas, pelaksanaan Undang-Undang Dasar tidak sanggup dilaksanakan dengan baik, sebab bangsa Indonesia sedang dalam masa pancaroba, artinya dalam masa upaya membela dan mempertahankan kemerdekaan yang gres diproklamasikan, sedangkan pihak kolonial Belanda masih ingin menjajah kembali negara Indonesia.
2.      Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Rancangan Konstitusi (UUD) ini disepakati bersama di Negara Belanda antara wakil-wakil pemerintah RI dengan wakil-wakil pemerintah negara BFO (Bijeenkomst Voor Federal Obverleg), yaitu negara-negara buatan Belanda di luar negara RI. Peristiwa ini terjadi di Kota Pantai Scheveningen, tanggal 29 Oktober 1949, pada ketika berlangsungnya KMB (Konferensi Meja Bundar). Rancangan Konstitusi RIS ini disetujui pada tanggal 14 Oktober 1949 di Jakarta oleh wakil-wakil pemerintah dan KNIP RI dan wakil masing-masing pemerintah serta dewan perwakilan rakyat negara-negara BFO. Namun demikian, konstitusi RIS ini tidak sanggup berlangsung dalam waktu yang cukup lama, melainkan hanya lebih kurang delapan bulan (27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950). Hal ini terjadi sebab adanya tuntutan masyarakat dari aneka macam tempat untuk kembali ke bentuk negara kesatuan dan meninggalkan bentuk negara RIS sangat tinggi. Kenyataan ini menciptakan negara RIS bubar dan kembali bergabung ke bentuk negara kesatuan yang ibukotanya di Yogyakarta. Pada tahun 1950, negara RIS yang belum bergabung dengan NKRI yaitu negara potongan Indonesia Timur dan negara potongan Sumatera Timur, namun dalam jangka waktu yang tidak usang dicapai kesepakatan antara NKRI dengan kedua negara potongan tersebut. Dengan kesepakatan itu, maka pada tanggal 17 Agustus 1950, negara RIS resmi kembali bergabung dengan NKRI.
3.      UUDS (15 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) ini merupakan Undang-Undang Dasar yang ketiga bagi Indonesia. Menurut UUDS ini, sistem pemertintahan yang dianut yaitu sistem Pemerintahan Parlementer dan bukan sistem kabinet presidensial ibarat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurut sistem Pemerintahan Parlmenter yang tertuang dalam UUDS ini Presiden dan Wapres yaitu Presiden dan Wapres Konstitusional dan “tidak sanggup diganggu gugat”, sebab yang bertanggungjawab yaitu para menteri kepada tubuh legislatif (DPR). UUDS ini berpijak pada aliran liberal yang  mengutamakan kebebasan individu, sedangkan Undang-Undang Dasar 1945, berpijak pada landasan demokrasi pancasila yang berintikan sila keempat.
4.      UUD 1945 (5 Juli 1959-1966)
Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 pada kurun waktu kepemimpinan Presiden Ir. Soekarno yaitu beberapa hal yang perlu dicatat mengenai penyimpangan konstitusi (UUD 1945) yaitu :
a.       Presiden merangkap sebagai penguasa direktur dan legislatif.
b.      Mengeluarkan UU dalam bentuk Penetapan Presiden dengan tanpa perstujuan DPR.
c.       MPRS mengangkat presiden seumru hidup.
d.      Hak Budget dewan perwakilan rakyat tidak berjalan, sebab sesudah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR.
e.       Pimpinan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat menjadi menteri-menteri negara dan presiden menjadi Ketua DPA.
Sedangkan dalam kepemimpinan Presiden Soeharto, hal-hal yang perlu dicatat mengenai pelaksanaan konstitusi (UUD), yaitu :
a.       Membentuk lembaga-lembaga yang tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dengan undang-undang.
b.         Menyelenggarakan prosedur kepemimpinan nasional lima tahunan, yaitu melaksanakan Pemilu DPR, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, mengangkat kabinet, laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Umum MPR, dan seterusnya.
c.       Menggunakan sistem pemerintahan Presidensial sebagaimana diatur dalam Konstitusi (UUD 1945), dan lain-lain.
5.      UUD 1945 (1966-1999)
Hal-hal yang terjadi dalam Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 kurun waktu tahun 1966-1999 ini sanggup diklasifikasikan dalam 4 bagian, yaitu :
a.       Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 tahun 1966-1999
Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 pada kurun waktu ini mempunyai nilai penting bagi kehidupan banga dan negara Indonesia pasca Pemerintahan Orde Lama. Kenyataan ini secara sedikit demi sedikit dilakukan perbaikan dan koreksi dalam aneka macam bidang kehidupan bangsa dan negara oleh Pemerintahan Orde Baru.
b.      Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 kurun waktu 1966-1970
1)      Lahirnya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar 1966)
2)      Pelaksanaan Sidang Umum MPRS ke IV tahun 1966
3)      Pelaksanaan Sidang spesial MPRS tahun 1967
4)      Pelaksanaan Sidang Umum MPRS tahun 1968
c.       Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 kaurun waktu 1970-1997
Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kurun waktu ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Kemajuan terlihat dari adanya manifestasi pelaksanaan sistem politik Indonesia yang berlangsung secara menyeluruh terpadu dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan negara.
6.      UUD 1945 Amandemen 1999 (1999-sekarang)
Dalam penerapan konstitusi (UUD 1945) amandemen, sistem pemerintahan negara mengalami perubahan sangat signifikan dengan penerapan sistem pemerintahan pada konstitusi (UUD 1945) praamandemen. [8]




G.    MEKANISME AMANDEMEN KONSTITUSI
1.      Amandemen Konstitusi (UUD 1945)
Sebagai usaha untuk mengembalikan kehidupan negara yang berkedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945, salah satu jenis aspirasi yang terkandung di dalam semangat reformasi yaitu melaksanakan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, maka pada awal reformasi, MPR telah mengeluarkan seperangkat ketetapan sebagai landasan konstitusionalnya, yaitu :
a.       Pencabutan ketetapan MPR perihal Referendum (dengan Tap. Nomor VIII/MPR/1998).
b.      Pembatasan masa Jabatan Presiden dan Wapres (Tap. Nomor XIII/MPR/1998).
c.       Pernyataan Hak Asasi Manusia (Tap. Nomor XVII/MPR/1998).
d.      Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 perihal P4 dan Penetapan perihal Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara (Tap. Nomor XVIII/MPR/1998).
e.       Perubahan pertama Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999.
f.       Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000.
g.      Sumber Hukun dan Tata Urutan Perundang-undangan (Tap. Nomor III/MPR/2000).
h.      Perubahan ketiga pada tanggal 1-10 November 2001.
i.        Perubahan keempat (terakhir) Undang-Undang Dasar 1945, 1-11 Agustus 2002.
j.        Disahkannya perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat Undang-Undang Dasar 1945 dalam Sidang Umum MPR tahun 2002 menandai sebuah lompatan besar ke depan bagi bangsa Indonesia, sebab bangsa Indonesia telah mempunyai sebuah Undang-Undang Dasar yang lebih tepat dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebelumnya. Namun demikian, MPR tetap menyadari bahwa konstitusi (UUD) yang di amandemen belum sempurna. Untuk itu MPR membentuk Komisi Konstitusi akan bertugas untuk menyempurnakan perubahan konstitusi (UUD) itu. Dengan ratifikasi Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 MPR telah merampungkan reformasi konstitusi sebagai suatu konstitusi yang demokratis. Perubahan itu merupakan suatu lembaran sejarah lanjutan sesudah Bung Karno dan Bung Hatta dan rekan-rekannya berhasil menegaskan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rapat-rapat BPUPKI dan PPKI.
2.      Mekanisme Amandemen Konstitusi (UUD) 1945
Dalam pelaksanaan Amandemen Konstitusi (UUD) 1945, MPR memakai prosedur sebagai berikut :
a.       MPR mengadakan rapat konstitusi dengan seluruh tubuh kelengkapan MPR dan anggotanya yaitu, dewan perwakilan rakyat 1945 dan DPD.
b.      Mendapat persetujuan 2/3 anggota DPR/MPR atas rencana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tesebut.
c.       MPR membentuk Panitia Perumusan Badan Pekerja (BP-MPR) yang betugas merumuskan RUUD 1945. Dalam pembahasan panitia perumusan mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan elemen-elemen yang mencakup pemerintah, professional, pengusaha, parta politik, LSM, ormas, OKP, tokoh masyarakat, dan unsur-unsur laing yang terkait.
d.      Hasil perumusan Panitia Badan Pekerja MPR RI menyerahkan hasil perumusan RUU kepada pimpinan MPR RI.
e.       Pimpinan MPR menyelenggarakan Sidang Umum MPR RI Tahunan untuk mendengarkan pandangan umun fraksi-fraksi yang ada di MPR RI guna memutuskan Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi) Amandemen menjadi Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen.[9]








BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Secara politis, konstitusi dimengerti sebagai kesepakatan penyerahan kekuasaan pada kedaulatan yang lebih tinggi atau kontrak sosial. Konstitusi di Indonesia sanggup diwujudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi mempunyai fungsi sebagaiu sumber aturan dasar yang tertinggi. Artinya bahwa seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD).
Tujuan konstitusi secara umum :
1.      Memisahkan kekuasaan dari penguasa,
2.      Membatasi kekuasaan, dan
3.      Mengontrol penguasa dalam menjalankan kekuasaan tersebut.
Jenis-jenis konstitusi :
2.      Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
3.      Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
4.      Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
5.      Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
6.      Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer. Konstitusi yang mengatur beberapa ciri-ciri system pemerintrahan presidensial sanggup diklasifikasikan kedalam konstitusi system pemerintah presidensial begitu pula sebaliknya.
Perubahan Konstitusi :
1.      UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2.      Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3.      UUDS (15 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4.      UUD 1945 (5 Juli 1959-1966)
5.      UUD 1945 (1966-1999)
6.      UUD 1945 Amandemen 1999 (1999-sekarang)


B. Tanya Jawab
1.      Bagaimana prosedur amandemen konstitusi? Apakah yang diamandemen pasal-pasalnya saja atau konstitusinya (UUD)?
Jawab:
Mekanisme perubahan amandemen Undang-Undang Dasar yaitu:
a.       Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar sanggup diagendakan dalam sidang MPR, apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. ****)
b.      Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan terang bagianyang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ****)
c.       Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPRdihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. ****)
d.      Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 % ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. ****)
e.       Khusus mengenai bentuk NKRI tidak sanggup dilakukan perubahan. ****)

Dalam melaksanakan amandemen, yang diamandemen yaitu konstitusinya, dalam hal ini yaitu Undang-Undang Dasar 1945, akan tetapi tidak secara keseluruhan, hanya potongan dan pasal-pasal tertentu saja, sebab di dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari beberapa potongan dan pasal.

2.      Apa tujuan konstitusi? Bagaimana cara konstitusi membatasi kekuasaan? Apa jenis konstitusi yang dipakai di Indonesia?
Jawab:
Tujuan konstitusi yaitu:
a.       Memisahkan kekuasaan dari penguasa,
b.      Membatasi kekuasaan, dan
c.       Mengontrol penguasa dalam menjalankan kekuasaan tersebut.
Cara konstitusi membatasi kekuasaan yaitu:
a.       Bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar harus menjamin hak-hak asasi insan atau warga negara
b.      Bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar harus memuat suatu ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental, dan
c.       Bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar harus mengatur kiprah serta wewenang dalam negara juga yang bersifat mendasar.
Contohnya yaitu pada orde usang seorang presiden tidak diberikan batasan dalam memimpin sebuah negara, sedangkan pada orde kini seorang presiden diberikan batasan untuk memimpin sebuah negara, yaitu sebanyak 2 periode.
Konstitusi yang dipakai di Indonesia yaitu konstitusi tertulis.

3.      Mengapa anda menyebutkan Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 bukan 17 Agustus 1945?
Jawab:
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan tanggal 18 Agustus 1945 yaitu hari disahkannya konstitusi atau sering disebut Undang-undang Dasar (UUD). Jadi, disini terjadi kesalahan oleh pemateri pada ketika memberikan materi.




















DAFTAR PUSTAKA

Kresna Arya A. 2010. Etika dan Tertib Hidup Berwarga Negara. Jakarta: Salemba Humanika.
Srijanti dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Mengembangkan Etika Berwarga Negara. Jakarta: Salemba Empat.
Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih. 2000. Ilmu Negara. Jakarta : Gaya Media Pratama.



[1] Srijanti. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Mengembangkan Etika Berwarga Negara. Hal 91
[2] Kresna Arya A. 2010. Etika dan Tertib Hidup Berwarga Negara. hal 126
[3] Moh. Kusnardi dan bintan R. Saragih. 2000. Ilmu Negara. hal 140-141
[4] Ibid. hal 126
[5] Ibid. hal 94
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Ibid. hal 95-100
[9] Srijanti dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Mengembangkan Etika Berwarga Negara. Jakarta: Salemba Empat hal 102-103

0 Response to "Makalah Konstitusi"

Total Pageviews